Bocah 9 Tahun di Jember Dianiaya Ayah Kandung Hingga Lebam
Seorang bocah berinisial IQ yang baru berusia 9 tahun di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, mengalami luka memar setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini polisi sudah menangkap ayah dari korban itu.
Kapolsek Kaliwates Kompol M Zainuri mengatakan, hari Minggu, 17 April 2022, korban diminta datang ke rumah ayahnya berinisial BDH 32 tahun, di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember. Saat itu, korban diantar oleh ibunya berinisial NRA 27 tahun, warga Kecamatan Ajung, Jember.
Ayah korban berencana mengajak korban jalan-jalan pada hari libur. Namun, setelah ditunggu sampai pukul 09.30 WIB, korban tak kunjung keluar dari kamar.
Selanjutnya ibu korban mendatangi korban yang sedang berada di kamar. Karena masih terlihat tidur-tiduran, ibu korban akhirnya memarahi korban.
“Saat korban diketahui masih tidur-tiduran, jua dimarahi oleh ibu korban. Namun, hanya memarahi tidak sampai menganiaya korban,” kata Zainuri, Kamis, 21 April 2022.
Setelah memarahi korban, ibu korban kemudian pulang ke rumahnya di Kecamatan Ajung, meninggalkan korban di rumah ayahnya.
Setelah ibu korban pulang, kini giliran si ayah yang memarahi korban. Ayah korban yang tidak bisa mengendalikan emosi, selain memarahi korban juga memukul korban.
Korban dipukul di bagian dada, tepatnya di ulu hati sebanyak tiga kali. Tidak cukup sampai di situ, korban juga dianiaya di bagian kedua pahanya.
Saat dianiaya, korban hanya bisa menangis menahan sakit. Korban mengalami lebam di bagian dada dan kedua paha.
Satu hari setelah penganiayaan itu, ibu korban datang untuk menjemput korban ke rumah ayahnya. Ibu korban kaget melihat anaknya merintih menahan sakit.
“Saat ibu korban datang untuk menjemputnya, korban bercerita kalau dianiaya oleh ayahnya. Ibu korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polsek Kaliwates,”lanjut Zainuri.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kaliwates melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan ayah korban sebagai tersangka, Rabu, 20 April 2022 sore.
“Tersangka ini sudah cerai dengan ibu korban. Sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur,” pungkas Zainuri.
Advertisement