Bocah 6 Tahun di Mojokerto Dicabuli Tetangga
Pria berinisial RP 27 tahun, warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mencabuli bocah berusia 6 tahun. Korban yang masih tetangganya sendiri itu diajak melihat video di Youtube sebelum dicabuli.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso mengatakan, aksi pencabulan dilakukan RP di rumah korban sendiri pada Kamis 9 Juni 2022. Saat itu bocah perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) itu sedang asyik bermain handphone di teras rumahnya.
Kemudian, korban dihampiri oleh pria pengangguran yang merupakan tetangganya sendiri. "Pelaku tetangga korban," kata Riski Jumat 17 Juni 2022.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, lanjut Riski, RP mengajak korban melihat video di Youtube menggunakan ponsel korban. Saat korban juga asyik menyaksikan video, tersangka memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
"Korban diajak nonton Youtube di ponselnya, sambil nonton itu pelaku memasukkan jarinya sehingga korban kesakitan," terangnya.
Perbuatan bejat RP terbongkar malam itu juga. Menurut Riski, bocah yang masih duduk di bangku TK itu mengeluh kepada ibunya kalau kemaluannya sakit. Ibu korban pun menanyakan penyebabnya.
"Korban cerita ke ibunya kalau tadi dimasukin jari sama pelaku. Seketika ibu korban marah sehingga ramai," jelasnya.
Ibu korban yang tak terima putrinya dicabuli langsung melabrak RP. Tak ayal warga sekitar berdatangan. Warga lantas membawa pria pengangguran itu ke kantor desa setempat.
"Saat itu anggota Polsek Kemlagi datang ke lokasi berusaha menenangkan warga. Karena itu pidana murni, pelaku diamankan ke polsek," ungkap Riski.
RP lantas diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat 10 Juni 2022. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
"Pelaku saat itu langsung kami tahan," tandas Riski.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.