Bocah 5 Tahun di Mojokerto Diduga Dicabuli Tetangga Sendiri
Seorang pria berinisial AG, 49 tahun, di Mojokerto harus berurusan dengan hukum atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun. Korban adalah anak tetangganya sendiri.
Pria asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 4 September 2023. Sidang yang berlangsung tertutup di ruang sidang cakra itu beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan tersebut pelaku didakwa dengan Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa didakwa telah diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin, usai sidang di PN Mojokerto.
Diketahui, dugaan pencabulan itu dilakukan di warkop milik terdakwa pada bulan Mei 2023. Korban sendiri hampir setiap hari bermain ke warung pelaku karena anak terdakwa adalah teman korban. Keduanya pun sering bermain bersama.
Korban saat itu datang ke warung terdakwa dengan tujuan bertemu dengan anak terdakwa. Saat itulah korban tiba-tiba diajak ke kamar dan dilakukan pencabulan.
"Terdakwa memanggil anak (korban) dan ditidurkan dan terjadilah pencabulan tersebut dengan terdakwa mengatakan agar tidak menyampaikan kepada orang lain," ungkap Fajar.
Ulah bejat AG tersebut diadukan korban ke ibunya. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. "Korban mengadukan ke orang tua," tegasnya.
"Kita tunggu fakta persidangan nanti, karena ini masih dakwaan," tambah Fajar.
Advertisement