Bocah 15 Tahun Diperkosa 11 Orang, Oknum Brimob Diselidiki
Bunga, 15 tahun, jadi korban kebejatan 11 orang, di tahun 2022 silam. Polisi menetapkan 10 tersangka per Selasa, 30 Mei, minus 1 tersangka yang juga oknum Brimob. Sedangkan korban terancam diangkat rahimnya karena mengalami infeksi.
Kronologi Peristiwa
Perkenalan korban bermula dari banjir Parimo, di Sulawesi Tengah, 2022 silam. Saat itu, korban pergi ke lokasi untuk memberikan bantuan logistik dari kampungnya di Poso.
Namun, korban tak segera pulang usai memberikan bantuan. Dikutip dari Kompas, terdapat seorang guru bernama Pak Arif yang menjanjikan pekerjaan di rumah makan sekitar kepada korban.
Pendamping korban, Salma Masri, menyebut jika ternyata janji itu tak pernah terealisasi. Saat itulah, korban bertemu dengan 11 pelaku. Diduga tindakan perkosaan dilakukan di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda. Salah satunya di dalam mobil yang kini menjadi salah satu bukti dari kepolisian.
Aksi tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di kemaluannya, kepada orang tuanya, per Januari 2023.
"Januari (2023) itu korban kesakitan, baru kemudian dia ngomong sama orang tuanya kalau dia pernah dilakukan demikian dengan sama laki-laki. Dia kasih tahu orang tuanya dia rasa ada gangguan, gangguan reproduksinya," katanya, dikutip dari Detik.
Diangkat Rahimnya
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami infeksi akut. Korban dirujuk ke rumah saki di Kota Palu, Rabu 31 Mei 2023, dan akan menjalani operasi pengangkatan tumor di rahimnya. Kondisi korban disebut semakin buruk, dan harus keluar masuk UGD.
Penyidikan Kepolisian
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut, polisi telah menetapkan 10 tersangka dari 11 orang terduga.
Oknum Brimob belum jadi tersangka sebab menurut Kabid Humas Polda Sulteng, oknum tersebut belum tuntas diperiksa. Polisi juga menyebut kurang bukti atas keterlibatan oknum Brimob, sebab hanya berdasar pengakuan korban.
Tindakan perkosaan sendiri dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023. Polisi menyebut, pelaku memerkosa korban dengan janji memberikan imbalan, di antaranya narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kejahatan Paling Keji
Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menduga Bunga menjadi korban tindak pidana prostitusi anak. Dugaan ini muncul sebab pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang. Ia mendorong agar polisi mengungkap kemungkinan prostitusi anak itu.
Kepada BBC Indonesia, Retno juga mengatakan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini menjadi kasus terberat di tahun 2023. Kondisi ini melihat pada banyaknya jumlah pelaku dan dampaknya pada korban.
Advertisement