Bocah 14 Tahun di Banyuwangi, Diperkosa Pacarnya di Rumah Kosong
Seorang gadis berusia 14 tahun dipaksa melayani nafsu birahi sang pacar berinisial MRA, 18 tahun, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Gadis belia yang tinggal di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi ini diperkosa di sebuah rumah kosong milik kakak pelaku.
Perkosaan ini terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu. Berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, pelaku mengajak korban diajak berkeliling. Setelah itu korban diajak ke rumah kakak pelaku di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
“Rumah kakak tersangka ini memang tidak ada penghuninya, rumah kosong,” jelas Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan, Rabu, 8 Maret 2023.
Mulanya, di tempat itu pelaku hanya mengajak korban mengobrol saja. Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak ajakan tersangka.
“Kemudian tersangka memegang tubuh korban dengan menggunakan tangannya dan kemudian tersangka memegang tangan korban agar korban tidak berontak dan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Pada saat yang bersamaan, tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban. Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumah tersebut.
Keesokan harinya, orang tua korban merasa khawatir karena anaknya tidak pulang datang mencari anaknya. Sampai akhirnya orang tua korban berhasil menemukan korban. Saat itu, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. “Setelah mendengar kejadian tersebut, orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polsek Cluring,” tegasnya.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, polisi segera mengamankan pelaku di rumahnya. Dia pun langsung dimintai keterangan seputar kejadian tersebut. Di dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat mengalami pemerkosaan. Polisi juga menyita pakaian milik tersangka yang dikenakan pada saat peristiwa asusila itu terjadi.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” ujar mantan Kapolsek Songgon, Banyuwangi ini.