Bocah 13 Tahun Nyetir Mobil dan Seruduk Motor Jadi Tersangka
Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan pengendara motor terjadi di Jalan Majapahit, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu 27 Januari 2021. Diduga pengemudi mobil yang masih berusia 13 tahun ini belum lancar mengemudi.
Terbaru, polisi akhirnya menetapkan pengemudi mobil AD 1809 IC yakni EHS sebagai tersangka. Dalam kejadian itu seorang pengendara motor tewas.
"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono, Minggu 31 Januari 2021.
Dari penyelidikan polisi, EHS terbukti lalai saat berkendara. Terlebih akibat kelalaiannya satu orang pemotor tewas di TKP. "Atas terpenuhi unsur kelalaiannya mengakibatkan korban luka-luka, kendaraan-kendaraan rusak dan satu korban meninggal dunia," jelas Maryono.
EHS disangkakan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Selanjutnya, kata Maryono, EHS akan menjalani pemeriksaan di unit laka lantas Satlantas Polres Bantul pada hari Selasa mendatang.
"Karena masih berumur 13 tahun sehingga kita mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Untuk penanganan kasus ini, EHS akan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 Februari mendatang. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Bapas dan LBH yang di sini nanti lembaga perlindungan anak. "Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," imbuh Maryono.