Bocah 10 Tahun Budak Seks Ayah Tiri selama 2 Tahun di Desa Legundi Probolinggo
AG, 33 tahun, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibekuk polisi. Ia disangka telah memperkosa anak tirinya yang berusia 10 tahun hingga hamil.
Mirisnya, gadis di bawah umur itu diduga menjadi pemuas berahi ayah tirinya sekitar dua tahun lalu. Sehingga saat ditangkap di Kecamatan Bantaran, ia sempat menjadi sasaran amuk massa.
AG ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Bantaran, Jumat, 20 Januari 2025 malam lalu.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, penangkapan AG bermula saat korban dibawa ibu kandungnya sendiri ke rumah saudaranya untuk didaftarkan sekolah.
"Kedatangan korban dan ibu kandungnya ini juga membawa hasil tes kehamilan dari bidan yang menyatakan korban positif hamil. Setelah didesak, korban baru mengaku dihamili ayah tirinya sendiri," terang Vita, panggilan akrab Iptu Merdhania Pravita Shanty, Sabtu, 11 Januari 2025.
Vita membenarkan, pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan ulahnya. Beruntungnya, anggota Polsek Bantaran dan penyidik UPPA Satreskrim Polres Probolinggo segera tiba dan mengamankan pelaku.
"Informasi sementara, korban sudah disetubuhi berapa kali sejak tahun 2022 sampai terakhir itu pada tanggal 31 Desember 2024 lalu. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk lain-lainnya kami mohon waktu," pungkas Vita.
Advertisement