Bobol Website Pemkab Malang, Polda Jatim Tahan Pemuda Lulusan SMP
Kasus pembobolan website pemerintah masih terus terjadi. Terbaru, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Tumur menahan pemuda lulusan SMP yakni AR, 21 tahun, asal Dusun Denok, Lumajang.
Ia ditahan karena diketahui meretas website milik Pemerintah Kabupaten Malang mulai dari website BPBD, Balitbang dan Bappeda. Di mana, kasus ini terungkap dari hasil patroli cyber.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka masih sama dengan tersangka kasus serupa sebelumnya, yakni menanamkan backdoor file dengan perangkat lunak untuk menyusup ke website yang menjadi target.
Awalnya, tersangka hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan sistem buatannya sendiri.
Dari sistem itulah, kemudian tersangka mendapat username dan password website target. "Setelah didapat, tersangka login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut," kata Arman di Mapolda Jatim, Senin 5 Juni 2023.
Setelah berhasil meng-upload shell backdoor di dashboard admin, otomatis seluruh data dari website itu dapat diketahui tersangka. Kemudian, website itu dijual pada orang lain atau pembeli.
"Untuk keuntungan finansial, tersangka ini mendapat 1,5 sampai 2 USD per websitenya. Total selama ini sudah ada 200-an website yang diretas sejak 2021," ungkapnya.
Tak hanya secara finansial saja, pelaku ternyata juga ingin menunjukkan eksistensinya, tersangka juga memberi tanda di website yang ia retas tersebut. "Seperti di halaman Pemkab Malang ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team (komunitas hacker)," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.