Bobol Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Ini Belajar Otodidak
Aparat Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menangkap tersangka kasus peretasan website milik pemerintah. Kini, website Pemerintah Kabupaten Malang yang berhasil diretas.
Adalah pemuda berinisial AC, 21 tahun, asal Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa pelaku ini hanya seorang lulusan SMP. Kendati demikian, ia memiliki ketertarikan di dunia ITE dan membuatnya belajar bagaimana cara melakukan peretasan website.
"Latar belakang adalah lulusan SMP. Dia ini belajar secara otodidak melalui Youtube dan saat bergabung di komunitasnya (Cukimay Cyber Team)," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023.
Dari hasil belajarnya tersebut, pelaku akhirnya membuat sistem sendiri guna membobol website sasaran. Dari situ kemudian pelaku mulai melakukan aksinya sejak 2021 hingga 2023 ini.
Total, kata Arman, sudah ada 200-an website yang berhasil diretas oleh tersangka. Tak hanya website milik Pemkab Malang saja, terungkap pula sebelumnya tersangka pernah meretas website milik Pemerintah Papua Barat dan banyak lagi.
"Kami fokus milik pemerintah karena ini adalah layanan publik, kami menangkap pelaku yang mengganggu pelayanan publik," ungkapnya.
Pria dengan dua melati emas di pundak itu menyebut, website yang berhasil diretas kemudian dijual kepada pembeli dengan keuntungan 1,5 hingga 2 USD. Paling prestise bagi pelaku adalah eksistensi.
"Pelaku ini ingin menunjukkan eksistensi dirinya di antara komunitas hacker. Sehingga di website yang diretas ada ciri khusus seperti tikus dan tulisan komunitasnya Cukimay Cyber Team," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Advertisement