Bobol Toko, Maling Asal Bondowoso Tertangkap Basah di Jember
Pria muda berinisial AN, 28 tahun, warga Desa Tegal Mijin, Kecamatan Grujugan, Bondowoso tertangkap massa, di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Jember, Minggu, 17 Maret 2024 pukul 23.30 WIB.
Ia tertangkap saat membobol toko milik Rofianto, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono.
Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma, mengatakan, usai pulang kerja di Alfamart, korban pulang ke rumahnya. Namun, korban melihat lampu di toko miliknya padam.
Padahal, korban tidak pernah mematikan lampu setiap malam. Karena itu, korban langsung pulang ke rumah dan kembali lagi ke toko untuk mengecek.
Korban kaget, melihat ada seorang laki-laki yang berdiri di atas atap tokonya. Korban langsung berteriak maling. Tak butuh waktu lama, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian.
Tersangka terkepung dan akhirnya ditangkap. Warga kemudian menyerahkan tersangka kepada anggota Polsek Sukowono.
“Saat korban baru pulang bekerja sebagai karyawan Alfamart melihat lampu di tokonya mati. Saat mengecek korban melihat pelaku sedang berdiri di atas tokonya,” kata Putu, Senin, 18 Maret 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyelinap masuk ke dalam toko korban dengan cara merusak atap. Korban merusak atap menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan.
Sebelum akhirnya tertangkap, tersangka sudah mencuri 41 mie instan dan sembilan sachet susu. Seluruh barang yang dicuri dari dalam toko korban dibungkus menggunakan plastik.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono. Aksi pertama dilakukan pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 20.15. Dalam aksinya yang pertama, tersangka mencuri sejumlah rokok dan dijual kembali.
“Sebelumnya pernah ada aksi pencurian di Desa Sukokerto, diakui oleh tersangka bahwa itu juga dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Masih ada kemungkinan tersangka melancarkan aksi serupa di TKP lain yang belum terungkap.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, satu lembar asbes toko, 41 bungkus mie, 9 sachet susu, linggis, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka masih proses pemeriksaan di Polsek Sukowono. Sejauh ini, tersangka merupakan pelaku tunggal. Namun masih kita kembangkan ke mana dia menjual barang hasil kejahatannya,” pungkasnya.
Advertisement