Bobol Toko, Dua Remaja di Lamongan Dijebloskan Bui
Dua remaja berinisial YAP, 19 tahun dan SP, 16 tahun, keduanya warga Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Lamongan ditangkap polisi. Keduanya diduga terlibat kasus pencurian toko milik Ishaq Maulana, 39 tahun, tetangga sendiri.
Bahkan, keduanya kini harus menghuni sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan dua kali tindak pidana yang dilakukannya.
Aksi pertama dilakukan Sabtu 22 Juli 2023. Mereka mencuri uang tunai sebanyak Rp6 juta, setelah membobol pintu belakang toko milik korban.
"Saat itu saya baru kembali dari membeli BBM di SPBU. Saya kaget melihat pintu toko sebelah belakang terbuka dan kunci dalam keadaan rusak. Setelah saya cek, uang dilaci semuanya hilang," aku korban, saat dimintai keterangan polisi.
Merasa aman dan lancar, rupanya pelaku mulai ketagihan. Dua hari kemudian mereka mengulanginya dengan sasaran yang sama. Bahkan, kali lebih nekat dan berani.
Yakni, dengan cara memasuki toko dengan cara membobol plafon. Hanya, kali ini aksinya gagal. Korban yang mendengar suara mencurigakan, mencoba mengintip ruangan toko miliknya.
"Ternyata ada YAP di dalan toko hanya memakai celana pendek. Kalau tidak salah waktu itu pukul 03.30 WIB, " terang korban.
Mengetahui hal itu, korba segera menghubungi Khoirudin, 42 tahun, warga Dusun Bulu, Desa Tugu, Kecamatan Mantup, kerabatnya. Rencananya, saksi diajak menangkap pelaku.
Rupanya, pelaku mengetahui ada orang datang. Karena itu dia cepat kabur dengan cara mendobrak plafon toko dan lari ke arah utara. Korban dan saksi sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak.
Baru sekitar 06.30 WIB, korban yang pagi itu melanjutkan pencarian akhinya berhasil menemukan pelaku YAP sedang berada di rumah Pantes, 49 tahun, warga setempat.
Saat juga YAP ditangkap. Ia.mengaku terus terang bahwa dua kali mencuri di toko milik korban. Aksi pertama dilakukan bersama pelaku SP. Selanjutnya, pelaku diserahkan dengan ke Polsek Mantup.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap SP. Adapun barang buktinya, dari tangan YAP hanya menyisakan uang tunai sebesar Rp 536.000. Sedang dari SP hanya Rp 50.000.
"Belum.diketahui uang hasil curian itu dipakai apa saja. Tersangka dan kasusnya langsung kita serahkan ke polres, " kata Kapolsek Mantup, M. Kosim, saat dikonfirmasi ngopibareng.id, Rabu 26 Juli 2023.
Advertisement