Bobol Kotak Infaq, Residivis Pantura Lamongan Ditangkap Polisi
Thoyib 34 tahun, dipastikan tidak akan pulang saat lebaran nanti. Sebab, warga Desa Kecamatan Paciran, Lamongan ini dipastikan akan menghuni sel jeruji besi atas kasus pidana yang menjeratnya.
Yakni, membobol kotak infaq di mabarokh makam Syekh Maulana Ishaq di desanya sendiri. Ia ditangkap anggota Polsek Paciran setelah dinyatakan A1 (akurat) sebagai pelakunya, Sabtu 16 Maret 2024, malam.
Polisi menangkap pelaku bermodal laporan pengurus makam. Bahwa, Sehari sebelumnya, Suwanto, 50 tahun, petugas makam, hendak mengambil uang hasil dari jamaah yang berkunjung ke mabarokh makam yang ada di dalam ember ternyata kosong.
Demikian juga uang yang ada di dalam kotak infaq ditemukan dalam kondisi kosong dan sudah pindah tempat. Tepatnya, berpindah di bawah lokasi cungkup makam. "Saat kotak amal ditemukan engsel sebagai pengait pintu kotak amal juga rusak, "kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Minggu 17 Maret 2024, malam.
Kejadian seperti itu, lanjut Ipda Andi, sesuai laporan tidak hanya sekali itu saja. Pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu sering mengalami kehilangan uang di dalam ember yang di gunakan untuk menyimpan uang jamaah yang berkunjung ke makam. Bahkan, terjadi sejak akhir 2022 hingga 2024 ini. "Menurut perhitungan pengurus makam, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta lebih," terangnya.
Berkat keterangan pelapor, anggota Polsek Paciran secepatnya melakukan penyelidikan. Akhirnya mencurigai Thoyib, diduga kuat sebagai pelakunya. Dengan disertai bukti kuat pula, pelaku akhirnya ditangkap.
Kemudian dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui terus terang. Bahwa, pada Jum'at 15 Maret 2024 sekira pukul 08.23 WIB mencuri uang kotak amal yang berada di mabarokh makam Maulana Ishaq. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke mapolsek untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali. Adapun dalam kasus terakhir. Barang bukti berupa satu kotak amal dari kayu, sebuah obeng warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 19.500. Uang tersebut merupakan sisa uang curian, yang sebelumnya digunakan kebutuhan hidup sehari-hari. "Pelaku merupakan residivis dan pernah di tahan di Polsek Paciran pada tahun 2004 hingga 2005,"pungkas Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahyo.
Advertisement