Bobol Kotak Amal dengan Pura-pura Salat lagi Ngetren
Berita pencurian kotak amal di tempat ibadah, seakan tidak ada habisnya. Selalu ada berita di media sosial soal pencurian kotak amal dengan modus yang berbeda.
Meskipun di antara pelakunya sudah ada yang tertangkap dan sempat dihakimi massa sebelum diserahkan ke polisi, tidak membuat pencuri kotak amal di masjid itu menjadi takut dan bertobat. Malah sebaliknya, pencurian kotak berisi uang sodaqoh para jemaah masih marak.
Ada kalanya pelaku berpura-pura akan salat, mengenakan sarung, berbaju koko dan songkok lazimnya orang yang hendak salat. Ada pula dengan modus ingin menumpang istirahat sambil mengecas HP. Pelaku beralasan sedang melakukan perjalanan jauh. Pelaku kemudian beraksi setelah situasi di tempat ibadah bagi umat Islam itu benar-benar sepi.
Bahkan ada sebuah musholla di Jakarta Barat, menjadi langganan pencuri kota amal. Yakni mushollah As Salam, berlokasi di Jalan Budiraya Kampung Rawa Tumur, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Seingat saya sudah tujuh kali kotak amal di Musholla As Salam ini dibobol maling," kata Ketua Takmir Musholla As Salam, Didir Haidir.
Dari tujuh kejadian itu, tak satu pun yang berhasil ditangkap. Didir Haidir pun menyayangkan.
Diakui baru kejadian ke tujuh yang dilaporkan ke polisi setelah bermusyawarah dengan warga. Kota amal kini sudah dikerangkeng dengan beton eser.
Kotak amal yang terletak di depan pintu mushollah lantai dua, dibobol dari bawah yang dilapisii kaca.
"Meskipun pencurian kotak amal tergolong tindak pidana ringan tetap saya laporkan, dengan harapan polisi bisa mengungkap pelakunya," ujar Haidir didamping beberapa jamaah yang ikut mengantarkan ke Polsek Kebon Jeruk sambil menggotong barang bukti berupa kotak amal yang dirusak pelaku.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik, dan malam itu beberapa petugas langsung meninjau TKP," katanya.
Kotak amal berisi sekitar Rp1 juta, karena sudah dua bulan belum dibuka ujarnya, Senin 20 Mei 2025 malam.
"Sekarang kotak amal, yang dicuri. Kalau dibiarkan, bisa mushollanya yang hilang," kata Didir sambil menahan dongkol.
Kampung Rawa Timur disebut-sebut termasuk daerah rawan pencurian motor. Dalam beberapa tahun terakhir terdapat 17 sepeda motor warga yang digasak pencuri.
Pihak kepolisian mrnyebutkan bahwa tindak pidana pencurian uang kotak amal termasuk ke dalam tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan bahwa barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan tujuan untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, tindak pidana pencurian uang kotak amal juga bisa termasuk pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP ke-5 yang menyebutkan bahwa diancam pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong, memulai, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Walaupun sudah diatur bahwa pencurian adalah perbuatan yang dilarang dan adanya sanksi akibat perbuatan tersebut namun pada kenyataannya kasus pencurian uang kotak amal baik di masjid maupun musholla masih terjadi.
Tindak pidana pencurian kotak amal tersebut terjadi karena faktor ekonomi, faktor kesempatan, serta rendahnya pemahaman hukum pelaku. Hambatan yang timbul dalam upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian uang kotak amal yaitu kurangnya sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah terhadap pihak kepolisian, tidak hadirnya saksi yang dipersidangan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Upaya yang dapat dilakukan dalam menangulangi tindak pidana pencurian uang kotak amal adalah dengan upaya preventif dan represif. Disarankan adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi penegak hukum.
Disarankan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal pengurusan masjid dan meunasah dapat melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya kejahatan pencurian. Serta, diharapkan adanya kesadaran hukum dari masyarakat dalam hal melaporkan suatu tindak pidana dan kesediaan saksi untuk dapat hadir.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Adurukudni melalui pesan singkat mengingatkan, kasus pencurian di beberapa tempat ibadah harus menjadi peringatan bagi takmir dalam menjaga keamanan musholla atau masjid yang menjadi tanggung jawabnya. Faktanya tidak semua orang ke masjid itu untuk beribadah.
"Tapi kita tidak boleh suudzon," pesan tokoh Muhammadiyah, Kamis 23 Mei 2024.
Advertisement