Bobol Data Warga Jepang, Hacker Asal Sibolga Dituntut 3,5 Tahun
Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo, 22 tahun dituntut 3,5 tahun penjara gegara membobol dan menjual data ratusan warga Jepang melalui Facebook (FB).
Kenzo Hacker asal Sibolga, Sumatera Utara ditangkap Tim Siber Polda Jatim pada bulan Mei 2023 di Jalam Suratan, Kota Mojokerto.
Terdakwa melakukan spam dan psihing dengan membuat website tiruan menyerupai website situs jual beli online amazon.com dengan tujuan untuk mengambil data kartu kredit milik warga Negara Jepang.
Ia mencuri data kartu kredit 40-60 warga Jepang setiap pekan. Saleh menyebarkan link situs palsu itu ke email para korban. Dari aksi kejahatan sibernya itu, ia meraup keuntungan Rp300 juta.
“Terdakwa mengambil data kartu kredit para korban, lalu data itu dijual melalui Facebook. Terdakwa membobol data kartu kredit ratusan warga Negara Jepang dengan metode spam dan phising," terangnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 21 Agustus 2023.
Dalam email yang ia sebar, pemuda yang tinggal di Suratan 3, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini memberi keterangan untuk mengelabuhi korban. Yaitu kartu kredit korban sedang bermasalah.
Ia juga memberi arahan supaya korban mengisi data kartu kredit di situs palsu tersebut untuk mengatasi masalah yang terjadi. Data kartu kredit para korban otomatis masuk ke akun email yang sudah ia siapkan, yakni [email protected].
“Setiap data kartu kredit dijual terdakwa Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Jualnya melalui grup Facebook yang memang jual beli semacam itu,” tegas Ilham.
Kemampuan membobol data dimiliki Kenzo menjadi hacker secara otodidak. Pemuda asal Sibolga, Sumatera Utara, itu mengaku tak pernah belajar ilmu IT ataupun diajari orang lain. Karena Kenzo hanya tamat Madrasah Aliyah.
Kenzo pindah pindah ke Kota Mojokerto sejak Januari 2023. Terdakwa berdalih ingin kuliah di Kota Onde-onde. “Dia sendirian di Mojokerto, keluarganya di Sibolga,” ungkap Ilham.
Akibat perbuatannya Kwnzo dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia menjalani sidang pembacaan tuntutan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan.
Sidang siang tadi dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jenny Tulak. Tuntutannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Agung Setyolaksono Atmojo yang hadir di Ruangan Sidang Cakra. Kenzo didampingi Penasihat Hukumnya, Ilham Mordani.
“Klien kami dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ilham.
JPU mendakwa Kenzo dengan 3 dakwaan alternatif yang semuanya menggunakan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Yaitu pasal 32 ayat (2) junto pasal 48 ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) atau pasal 30 ayat (2) junto pasal 46 ayat (2).
"Kami siapkan pembelaan tertulis untuk terdakwa pekan depan. Kami sampaikan poin-poin yang meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Advertisement