Bobol Atap, Komplotan Maling Jember Gasak Rokok Senilai Rp50 Juta
Pria berinisial HS, warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember hanya bisa pasrah setelah ditangkap polisi di rumahnya. Ia ditangkap bersama temannya, SA, warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, atas kasus pencurian rokok.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, pada bulan April 2022, korban bernama Ali Efendi, warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung pernah kehilangan dua dos rokok merek gudang garam surya 12 dan 2 bal rokok topas. Namun saat kejadian itu, korban tidak melapor ke polisi.
Akibat kejadian yang pertama, korban mengalami kerugian Rp 34,7 juta. “Korban sebelumnya sudah pernah menjadi korban pencurian. Namun tidak lapor polisi,” kata Sunarto, Selasa, 4 Oktober 2022.
Aksi pencurian di toko korban kembali terulang pada tanggal 03 Oktober 2022. Pencurian itu diketahui saat korban membuka toko pada pukul 08.30 WIB. Korban kaget melihat atap gudang tokonya dalam kondisi bolong. Korban kemudian memeriksa barang-barang yang ada di dalam toko.
Korban mencatat ada 1 dos gudang garam surya 12 sudah hilang. Saat itu juga korban langsung melihat rekaman CCTV yang ada di toko.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat dengan jelas saat tersangka masuk melalui atap dan mencuri rokok milik korban. Karena sudah dua kali terjadi aksi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Balung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama HS.
Setelah memastikan pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan upaya penangkapan. Hasyim berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, HS mengaku melakukan aksi pencurian rokok bersama SA. Saat itu juga polisi langsung menangkap SA di rumahnya.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku tidak hanya sekali mencuri di toko milik korban. Mereka juga mengakui pernah mencuri rokok di toko korban pada bulan April 2022.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp50.790.000. Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti berupa 4 bal rokok surya 12 yang berisikan 80 selop.
Kemudian juga ada 1 bal rokok pro mil yang berisikan 10 selop, 9 selop rokok topas, 1 kardus rokok surya 12, 2 buah sak warna biru, sebuah buah genteng, uang tunai sebesar Rp 3.400.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru putih Nopol : P-5740-PJ.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Balung. Kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP,” pungkas Sunarto.
Advertisement