Bobol 12 Rumah di Malang, Warga Surabaya Ditangkap Polisi
Polres Malang menangkap seorang pria berinisial MR, 28 tahun, warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. MR ditangkap karena diduga terlibat pencurian di pemukiman warga Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengungkapkan penangkapan MR itu berawal dari laporan korban berinisial RA, 44 tahun, warga Perumahan Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, kepada Polsek Bululawang.
Dalam laporannya, kata Adnan, korban mengaku rumahnya telah disatroni pencuri pada Jumat, 19 Januari 2024. Saat itu, korban kehilangan satu unit laptop merk Samsung dan handphone merk Xiaomi.
Tak hanya rumah RA, lanjut Adnan, tetangga korban atau rumah di sebelahnya juga disatroni pencuri. Tetangga RA ini mengaku kehilangan sebuah tas kulit yang berisi enam surat-surat kendaraan bermotor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, Adnan mengungkapkan korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Atas kejadian tersebut, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bululawang.
”Berbekal laporan (korban ke Polsek Bululawang) itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi,” kata Kasi Humas Polres Malang dalam keterangannya, pada Senin, 29 Januari 2024.
Tak butuh lama, Adnan menyampaikan, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Bululawang berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui adalah warga Kota Surabaya berinisial MR.
Setelah itu, Kasi Humas Polres Malang menyebutkan, pihaknya pun bergerak melakukan penangkapan kepada MR di rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
”Jadi, seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah warga (di perumahan Kecamatan Bululawang) kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Adnan mengatakan, pelaku MR mengakui perbuatannya tersebut. Tak hanya itu, MR juga mengaku bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen dan Wagir.
”Berdasarkan informasi awal, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain di Kabupaten Malang. Diantaranya di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen dan Wagir,” ujarnya.
Masih berdasarkan keterangan MR, Adnan menyebutkan, pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong atau penghuninya terlelap tidur. Pelaku masuk ke rumah-rumah korban melalui pintu lantai dua rumah korban yang tidak dikunci.
”Modus yang digunakan pelaku (saat melakukan aksi pencurian) adalah memanjat rumah kosong, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua rumah korban yang tidak dikunci,” jelasnya.
Saat ini, Kasi Humas Polres Malang menyebutkan, MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan di Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.