BNSP Siapkan Draf Perbaikan Sistem Pendidikan PAUD dan PJJ
Ketua Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) Abdul Mu'ti mengatakan pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan berkualitas akan tercapai, bila pemerintah memberikan perhatian besar pada akses pendidikan sejak anak usia dini.
Di satu sisi, kondisi geografis, sosial, ekonomi bangsa Indonesia, seringkali menjadi kendala bagi pemenuhan hak ini. Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang dan potensi untuk memperkuat layanan pendidikan berkualitas bagi setiap warga.
"Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, BSNP telah mengembangkan Standar Nasional Pendidikan untuk Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)," kata Mu'ti dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 18 September 2020.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan, saat ini BSNP sudah menyelesaikan beberapa draft Permendikbud tentang standar nasional PAUD dan PJJ.
"Kedua draft Permendikbud ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan," terang Mu'ti.
Pendidikan berkualitas bisa terjadi bila negara mempersiapkan proses pendidikan yang baik
bagi setiap warga negaranya mulai dari jenjang PAUD secara holistik dan integratif.
"Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini menjadi sangat
sentral agar anak-anak Indonesia mengalami proses tumbuh kembang dan kesiapan dalam
memasuki jenjang pendidikan selanjutnya," ujar Mu'ti.
Draft Permendikbud tentang PAUD diusulkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Pertama, definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggungjawab keluarga pada pendidikan anak.
Kedua, lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah
tindakan diskriminatif, perundungan (bullying), dan pelecehan seksual. Ketiga yakni eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.
Keempat tentang Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Kelima, standar osi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk Kompetensi Inti atau Kompetensi Dasar.
Keenam, lanjut Mu'ti, ialah mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman. "Selama ini belum ada standar nasional PJJ. Layanan PJJ harus membuka akses bukan hanya akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala, dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler, melainkan juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan," terang Mu'ti.
Draft Permendikbud tentang Standar Nasional PJJ merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PJJ Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Di
samping itu, draf ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas PJJ di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
"Draft Permendikbud PJJ dapat menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler," tegas Mu'ti.