BNPT: Ajaran di Ponpes Al Zaytun Belum Masuk Kategori Terorisme
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengatakan, ajaran di Pondok Pesantren AL Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belum masuk kategori terorisme. Dengan demikian kasus yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
"Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," katanya dikutip Antara, Senin 26 Juni 2023 malam.
Namun, lanjut Achmad Nurwakhid, ajaran yang ada di Ma'had Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Dalam penanganannya, kasus di Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," ujarnya.
Dia menyebutkan pihaknya tetap membantu dalam monitoring serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Anwar Nurwakhid, ajaran yang terdapat di Al Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.
Hanya saja, Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi. "Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," tuturnya.
Dia menyebutkan kasus radikalisme yang menyangkut Ma'had Al Zaytun, nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.
Kontroversi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama terus memantik perhatian.
Mabes Polri mengambil langkah dengan mengusut dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Untuk proses pengusutan Polri melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ahli di bidangnya.
Menurut Kepala Bareskirim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, untuk proses pengusutan, pihaknya akan melibatkan sejumlah saksi.”Tentu kami akan minta keterangan dari ahli dan MUI,” ujarnya dikutip di laman Polri, Minggu 25 Juni 2023.
Dikatakan Agus Adrianto,, pihaknya juga melakukan proses hukum lanjutan. Apalagi jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pidana. "Kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tandas jenderal bintang tiga kelahiran Blora, Jawa Tengah ini.
Advertisement