BNP2TKI: Pemerintah Sudah "All Out" Tangani Kasus Zaini
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah sudah berupaya maksimal dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.
"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura," kata Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Nusron menuturkan pada Januari 2017 Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat kepada Raja Saudi meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk bukti-bukti baru kasus Zaini, yang ditanggapi Raja Saudi berupa penundaan eksekusi selama enam bulan pada Mei 2017.
Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penerjemah dan meminta Raja Saudi berkenan untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
"Pada tanggal 20 Februari 2018, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah," kata Nusron.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dan lainnya), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.
Kemudian tanggal 6 Maret 2018, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penerjemah sudah diterima dan Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.
Lalu, pada tanggal 18 Maret 2018, sekira pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
"Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat," jelasnya.
Nusron mengungkapkan, dalam hukum tindak pidana di Saudi itu ada dua. Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Kalau pribadi memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.
"Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa," kata Nusron. (ant)
Advertisement