BNNP Jawa Timur Musnahkan Sabu 1,39 Kg
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika, jenis sabu, dengan total berat 1,397 gram atau sekitar 1,39 kg. Barang ini diamankan dari total tiga tersangka, yakni AR, MUF, dan ES.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto, mengatakan bahwa, tersangka AR dan MUF asal Madura, ditangkap pada hari Sabtu, 23 September 2023 lalu. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.45 WIB.
"Kami mengamankan sepuluh paket narkotika jenis sabu beserta plastik klip putih bening beserta plastik pembungkusnya, seberat kurang lebih 948,8 gram," katanya pada Jumat, 1 Desember 2023
Tersangka AR mengakui bahwa ia disuruh seseorang berinisial T (DPO) mengirim sabu tersebut kepada tersangka MUF. Sedangkan tersangka MUF mengaku disuruh H alias K yang sekarang masih menjadi (DPO) untuk menerima sejumlah paket sabu tersebut.
Sementara itu, BNNP Jatim juga mengamankan tersangka berinisial ES, pada Selasa, 26 September 2023, di depan kantor ekspedisi Antariksa, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. AKBP Noer menambahkan bahwa, tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket berisikan barang haram tersebut dari kantor ekspedisi.
"Paket yang berisi empat paket narkotika jenis sabu tersebut berhasil kami amankan dengan total berat sebesar 448,3 gram. Paket tersebut beridentitas atas nama R dan penerimanya seorang atas nama Mama D yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah," tambahnya.
AKBP Noer juga menambahkan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan pada pesta malam Tahun Baru mendatang. "Peredaran akan dilakukan pada pesta malam pergantian tahun nanti. Mereka juga berasal dari dua jaringan yang berbeda," tuturnya.
Proses pemusnahan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator, di halaman Kantor BNNP Jawa Timur, Jalan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.