Hendak Kirim ke Madura, 2 Kurir Sabu Ditangkap di Tol Waru Gunung
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) mengamankan dua kurir sabu di pintu Exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.
Kedua kurir sabu-sabu tersebut berinisial, AR, 32 tahun, warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan serta BS, 26 tahun, warga Kecamatan Pal Merah Jakarta Barat.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhamnmad Aris Purnomo mengatakan, kedua tersangka diamankan Selasa, 18 Mei 2021 pada pukul 04.00 WIB, ketika hendak mengirimkan narkotika ke Bangkalan, Madura.
Ketika menggeledah mobil tersangka, kata Aris, petugas BNNP Jatim menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat empat kilogram, yang terbungkus plastik berwarna putih.
Aris mengungkapkan, para tersangka memasukan barang haram tersebut ke dalam tad kresek dan dimasukkan ke tas godyback warna hijau. Tak hanya itu, turut dimasukan juga pakaian, untuk menyembunyikan barang.
"Tersangka AR mengambil sabu dari temannya HS (DPO), di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat, yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang," kata Aris, Kamis, 20 Mei 2021.
Usai mendapatkan barang dari HS, kedua tersangka hendak mengirimkan pesanan sabu-sabu tersebut kepada temanya berinisial FZ, yang juga masih DPO, yang berada di Bangkalan, Madura.
"Belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya, satu buah tas warna merah muda yang berisi empat bungkus sebesar empat kilogram.
Rinciannya, 1 bungkus sabu seberat 978,71 gram, 1 bungkus sabu sebesar 974,45 gram, 1 bungkus sabu seberat 1 kg dan 1 bungkus sabu sebesar 1 kg.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.