Tahun 2020, BNNP Jatim Akan Tes Narkoba Bagi Calon Pengantin
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim siap melakukan tes narkoba bagi calon pengantin. Karena di tahun 2020, Kementrian Agama mewajibkan tes narkoba bagi pasangan calon pengantin.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priyambada mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kemenag Jatim terkait tes narkoba untuk para calon pengantin.
"Kerja sama dengan Kemenag untuk calon pengantin bebas narkoba. Teknisnya ada di Kemenag. Yang jelas BNNP siap membantu pemeriksaan urine gratis," kata Bambang di Kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal No.55-56, Senin 16 Desember 2019.
Sementara itu, menurut Bambang, kalau saat tes ada pasangan pengantin yang positif narkoba, maka pernikahan tetap bisa berlangsung. Namun dengan syarat setelah menikah tetap menjalani rehabilitasi.
"Kalau positif, pernikahan tetap berlangsung, dan akan kami bantu pengobatannya," imbuh Bambang.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada calon pengantin untuk melakukan tes narkoba kurang dari enam bulan pernikahan. Alasannya, dengan waktu tersebut apabila ditemukan positif narkoba, maka pengobatan dianggap mencukupi.
"Harus dapat keterangan surat bebas narkoba. Nah saya minta kurang lebih dari 6 bulan harus tes, sebab jeda proses untuk pengobatan sangat mencukupi sebelum menikah," ujar Bambang.
Saat ini menurut Bambang, kaum milenial wajib bebas dari narkoba. Apalagi berkaitan dengan program pemerintah menciptakan generasi emas bebas dari barang haram tersebut.
"Milenial sehat tanpa narkoba menuju Indonesia emas, maka untuk melahirkan milenial yang hebat, perlu diawali dari pengantin yang sehat," ucap Bambang.
Seperti diketahui, program tes narkoba bagi calon pengantin ini dilakukan merujuk pada semakin bebasnya peredaran narkoba. Bahkan tahun ini saja, BNNP sudah menangani 60 kasus dari 25 kasus yang ditargetkan.