BNNP Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp2 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5.246 gram, Selasa 21 Mei 2019.
Barang bukti senilai Rp2 miliar lebih ini disita dari enam tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Sebelum kita musnahkan ada uji laboratorium. Pemusnahan ini menggunakan mesin incenerator," kata Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambodo
Menurut Bambang, selama tahun 2019 hingga bulan Mei ini BNNP telah mengamankan barang bukti sabu seberat 27,8 kg. Jumlah itu naik dibanding sepanjang tahun 2018 lalu yang hanya 26 kg.
Banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 135.000 jiwa dari pengaruh negatif narkoba. "Kami berharap penyelundupan narkoba ke Jawa Timur bisa dihentikan,” kata Bambang.
Dalam acara ini, para tersangka juga ditampilkan di gedung yang bertempat di Jalan Sukomanunggal nomer 55 tersebut. Barang bukti ini disita dari tujuh tersangka di dua TKP berbeda.
Dua TKP itu yakni, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada tanggal 23 Maret 2019 berhasil diamankan tiga tersangka yaitu MR, MA dan DW.
Dari tangan tersangka MR, BNNP menyita dua bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 225 gram dan 252 gram. Lalu tersangka MA membawa dua bungkus yang masing-masing berisi 239 gram dan 234 gram sabu. Sementara DW merupakan kurir.
Dalam pengembangan kasus ini, BNNP Jatim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RS yang menjadi koordinator penjemputan barang dari Aceh.
TKP kedua, petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Desa Teguhan, Kabupaten Madiun. Dua tersangka berhasil ditangkap yakni Sa dan NH.
Keduanya tertangkap saat mengambil paket kilat yang dikemas packing kayu yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total 4.266 gram. Dalam paket tersebut tertuliskan ‘Happy Birthday’ yang dipasang untuk mengelabui petugas.
Di dalamnya terdapat empat bungkus bungkus tea yang berisikan sabu-sabu. Masing-masing bungkus berisi 1.081 gram, 1.076 gram, 1.073 gram, 1.036 gram sabu. Barang haram ini dikirim dari Pekanbaru, Riau. (faq)
Advertisement