BNNP Jatim, Musnahkan 4,1 Kg Ganja dan 301 Butir Pil Ekstasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), memusnahan massal, ganja dan pil ekstasi yang berasal dari tiga tersangka, di Jalan Sukomanunggal, pada Selasa, 9 Maret 2021.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke mengatakan, barang bukti yang dimuskan tersebut adalah ganja dengan berat 4,1 kilogram, serta pil ekstasi berjumlah 301 butir.
Narkoba sitaan tersebut, kata Monang, diamankan dari tiga tersangka, yang berinisial TRS, AM dan MC. Mereka ditangkap di Surabaya dan Sidoarjo, di tiga tempat yang berbeda.
“Ganja yang disita dari tiga tersangka dari tiga TKP yang berbeda. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 301 butir dan ganja 4.102 gram,” kata Monang, melalui rilis.
Monang mengungkapkan, TRS ditangkap oleh BNNP Jatim, ketika mengambil paket ganja seberat lebih dari 1,7 kilogram di Jalan Arjuno, Sabtu, 12 Desember 2020, lalu. Tersangka mengaku disuruh temanya mengambil narkoba di kantor ekspedisi.
TRS juga mengaku, dirinya diberi upah uang dan ganja untuk pribadi, setelah paket tersebut sampai. Untuk mengelabui petugas selama pengiriman, narkoba itu dibungkus menggunakan kotak berwarna cokelat.
“Tersangka TRS dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada saat setelah mengambil paket dikantor J&T Express di Jalan Arjuno, Sawahan yang sudah diketahuinya berisi kiriman ganja,” jelasnya.
Untuk tersangka selanjutnya, kata Monang, BNNP Jatim, menangkap AM di kantor ekspedisi di Sidoarjo, Selasa, 26 Januari 2021, sore. Di lokasi itu, petugas juga mengamankan satu paket ganja.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawa tersangka AM petugas menemukan satu kardus, setelah dibuka isi di dalamnya berisi dua bungkus ganja dengan berat brutto masing-masing 978 gram 960 gram,” ucapnya.
Ketika ditangkap, AM mengaku telah disuruh tersangka MC, mengambil satu paket ganja di Ninja Expres, di Sidoarjo. AM bakal diberi upah uang 100 ribu pada setiap pengambilan barangnya.
Pada jam dan tempat yang sama, petugas memanfaatkan AM untuk menyuruh MC datang ke lokasi. Alhasil, petugas akhirnya berhasil membekuk dua tersangka tersebut dalam satu waktu.
“Tersangka MC mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat dua kilogram, dilakukan penggeledahan di rumah MC di Dusun Mijen, Sidoarjo,” ujarnya.
“Petugas menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik dalam kamarnya, ada enam bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.