BNNP Jatim Musnahkan 3,2 Kilogram Narkoba jenis Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), musnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu hasil dari ungkap kasus yang terjadi selama September hingga November 2021, pada Selasa, 14 Desember 2021.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho mengatakan, 3,2 kilogram sabu tersebut berasal dari penangkapan di tiga tempat berbeda, yakni di pintu Timur Kapasari, Kabupaten Kediri dan pintu Exit Tol Waru Gunung.
Daniel mengungkapkan, di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX, petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 195 gram dari tangan tersangka WAP.
Ketika itu, WAP terpegok petugas BNNP Jatim menyembunyikan dua poket sabu tersebut di dalam tas kresek yang dicantolkan di sepeda motornya. Ia pun langsung digelandang ke kantor. "Kain putihnya disimpan di dalam tas kresek warna hitam diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor. Beratnya 195 gram," kata Daniel, kepada wartawan.
Sedangkan untuk barang bukti dari Kediri, kata Daniel, petugas menemukan sabu tersebut di salah satu kantor pengiriman barang, JNE. Di sana, anggota BNNK Kediri mengamankan 100 gram narkotika.
Pengamanan tersebut, lanjut Daniel, berawal ketika petugas JNE mencurigai dua orang yang mengirimkan sebuah paket dus kecil warna coklat berisi boneka dengan alamat tujuan Surabaya.
"Usai dibuka Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE dan pergi dengan mengendarai sepeda motor yang tidak memakai plat nomor," jelasnya.
Dengan demikian, kedua tersangka tersebut tengah dalam pengejaran BNNK Kediri dan BNNP Jatim. Mereka pun terancam hukuman yang cukup berat, karena telah mencoba melarikan diri.
Daniel mengungkapkan, BNNP Jatim mendapatkan barang bukti sabu paling banyak dari tersangka SK dan IP yang ditangkap di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang.
Petugas BNNP Jatim menangkap kedua tersangka saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B1024WIA. Ketika diinterogasi, mereka mengaku dalam perjalanan dari Jakarta menuju Mataram.
Saat dilakukan penggeledahan, SK dan IP diketahui menyimpan barang bukti tersebut di laci mobil sebelah kiri. Mereka membungkus sabu itu dalam kertas hijau yang bertuliskan Guan Ying Wang. "Tempatnya tersembunyi, laci dibuka dari kiri tapi barangnya ada di sebelah kanan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.