BNNP Jatim Bekuk Pengedar 4 Kilo Sabu Antarprovinsi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) membekuk jaringan narkotika antarprovinsi yang berasal dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau di Terminal Madiun, Senin. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengatakan penangkapan berawal dari informasi peredaran gelap narkotika di Bangkalan.
"Setelah itu kami melakukan pemutusan jaringan peredaranyang berasal dari Selat Panjang di Provinsi Riau. Menggunakan jalur laut, sampai darat (PekanBaru) menuju ke Jawa Timur. Pintu masuk menggunakan bus melalui wilayah Madiun," jelas Wisnu di kantor BNNP Surabaya 26 September 2018
Dari hasil penangkapan itu BNNP Jatim mengamankan lima tersangka yakni berinisial ZM (36) asal Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, MR (43) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, SB (43) asal Bangkalan, Jawa Timur dan ML (45) asal Sampang, Jawa Timur dan RMI (24) asal Malang.
BNNP Jatim kemudian mendalami peran masing-masing tersangka yang berhasil ditangkap. Hasilnya, tersangka SB berperan sebagai penyandang dana. Dia ditangkap di Surabaya. Kemudian RMI berperan sebagai pengendali lapangan. Sedangkan ML diduga memiliki akses ke bandar besar Malaysia.
"Seluruh tersangka masih satu jaringan dan terlibat peredaran narkotika antarprovinsi," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 4.000 gram bruto narkotika jenis methaphetamine (sabu), empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, empat lembar ATM dan satu unit mobil.
"Yang menarik metaphetamine atau sabu-sabu dengan lambang Red Star ini belum dipecah atau masih dalam bentuk keras. Jadi kalau beli satu kilo atau dua kilo ya secara langsung, orang tidak akan tanya," jelasnya
Wisnu mengatakan, produk serupa sebelumnya pernah diungkap oleh pihaknya dengan barang bukti 6 kilogram. Produk tersebut biasanya masuk di Indonesia atau wilayah Jawa Timur dalam satuan kilo.
BNNP selanjutnya akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan tersangka dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. (ocn)
Advertisement