BNNP DKI: Stigma Negatif terhadap Pengguna Narkoba Harus Dikikis
Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr. Wahyu Wulandari mengatakan stigma negatif terhadap pengguna narkoba yang telah direhabilitasi dan kembali ke masyarakat harus mulai dikikis karena berdampak pada proses pemulihan dari pengguna tersebut.
"Selama ini banyak stigma juga dari masyarakat yang ingin kita kikis. Bertahun-tahun rasanya orang sudah antipati dan tidak peduli ketika orang keluar dari rehab atau penjara. Dan kita ingin mereka menerima orang-orang ini," kata dia di BNNP DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Menurut Wahyu, bagaimana masyarakat dan lingkungan di sekitar mantan pengguna narkoba mampu menerima bahkan memberikan dukungan moril dapat berdampak positif bagi pemulihannya, serta dapat mencegah untuk kembali menggunakan zat adiktif itu.
Namun, lanjut dia, dukungan masyarakat dan BNN juga perlu didorong dengan keterlibatan instansi-instansi pemerintahan yang lain, agar perubahan ke arah yang lebih baik bagi mantan pecandu tersebut dapat terjadi.
"Misalnya dengan ada pelatihan kerja, kita kerja sama dengan instansi lain, karena BNN tidak bisa kerja sendiri. Misalnya Dinas Ketenagakerjaan untuk pelatihan dan penyaluran kerja," ujar Wahyu.
Dengan dirangkul dan didorongnya para mantan pengguna ini, ia berharap mereka dapat menjadi produktif, bersosialisasi dengan masyarakat sekitarnya, dan mampu memulai hidup baru yang lebih baik.
"Jadi harapannya semoga kita sebagai masyarakat mampu lebih suportif dan bisa memberikan dukungan bagi mereka agar mereka tidak kembali lagi (mengonsumsi narkoba)," tutup Wahyu.
Sementara itu, dalam satu pekan terakhir, masyarakat dikejutkan dengan penangkapan komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan aktor Jefri Nichol karena menggunakan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengamankan komedian Nunung dan sang suami Jan Sambiran beserta satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram pada hari Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB di rumahnya, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Sementara Jefri Nichol, pada hari Senin 22 Juli pukul 23.30 WIB di apartemen miliknya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beserta 6,01 gram ganja yang sebelumnya disimpan dalam kulkas.
Advertisement