BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Bojonegoro
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama BNNP Jatim berhasil meringkus tiga orang jaringan peredaran gelap narkotika. Kali ini barang buktinya jenis sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial EE, EN dan H. EE dan EN diringkus petugas di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kamis 20 Oktober 2022. Sedangkan pelaku H diringkus oleh petugas di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Minggu 23 Oktober 2022.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengungkapkan, kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi.
"Tim pemberantasan BNNK Tuban mendapat informasi dari korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi medis. Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan beberapa hari," terang AKBP I Made Arjana saat konferensi pers, Senin 24 Oktober 2022.
Setelah ada titik terang, kemudian BNNK Tuban melakukan koordinasi dengan BNNP Jatim. Selanjutnya, pada Kamis 20 Oktober 2022 malam dilakukan Replaynning Execution di sebuah ruko yang berada di Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Tuban.
"Penangkapan itu, kita berhasil menangkap dua orang yakni EE dan EN serta beberapa barang bukti. Di antaranya sabu 0,29 gram dan alat hisap," ungkap Kepala BNNK Tuban di dampingi Kasi Pemberantasan BNNK Tuban.
Dari penangkapan kedua pelaku itu, petugas BNNK Tuban dan BNNP Jatim kemudian melakukan pengembangan terhadap pengedar di atasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas BNNK Tuban dan BNNP Jatim mendatangi sebuah kos di Kelurahan Sukorejo, Kecamatam Bojonegoro. Petugas berhasil meringkus pelaku berinisial H beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
"H ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 53,38 gram beserta alat hisap dan beberapa barang bukti lainya. Selanjutnya H dan barang bukti diamankan di kantor BNNK Tuban guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EE dan EN dikenakan Pasal 112 ayat 1 maksimal 20 tahun. Sedangkan pelaku H dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal seumur hidup.