BNNK Tuban Ringkus Dua Pengedar Karnopen
Upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bumi Wali terus di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban.
Kali ini, BNNK Tuban berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika golongan I jenis Carisoprodol atau yang disebut Karnopen. Dua pengedar tersebut diketahui berinisial AS 38 tahun dan AQ 38 tahun warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Dalam penangkapan dua pengedar tersebut, BNNK Tuban berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.800 butir pil karnopen yang dibungkus dalam tujuh kantong plastik.
"Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang kita amankan 7 bungkus kantong plastik yang berisi 6.800 butir narkotika golongan I jenis carisoprodol yang sering kita sebut karnopen,” ungkap Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono bersama Forkopimda Tuban dan Kepala BNNP Jawa Timur di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Senin 28 Agustus 2023.
Tri Tjahyono menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran pil karnopen di wilayah Kabupaten Tuban, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya, tim dari BNNK Tuban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan dua pengedar tersebut. Berdasarkan pengakuan dari keduanya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya.
"Sehingga BNNK Tuban berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan kurang lebih 1.360 warga Tuban dari Penyalahgunaan Narkotika jenis karnopen dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 5 butir karnopen," beber Kepala BNNK Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pengedar karnopen tersebut dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda Maksimum 13 Miliar.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo, mengajak semua pihak untuk ikut menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan peredaran narkoba.
Termasuk, dirinya mendukung penuh dalam pemberantasan penyalahgunan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tuban. "Mari kita hidup sehat dan kita selamatkan generasi muda kita supaya mereka hidup sehat," kata Mohammad Aris Purnomo.
Lebih lanjut, dia mendukung penuh BNNK Tuban dalam rangka melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Advertisement