BNNK Mojokerto Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lintas Kota
Jaringan narkoba lintas Kota berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto dengan barang bukti 108 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi siap edar.
Barang haram tersebut disita dari dua residivis kasus narkoba. Yaitu, pria berinisial MRH 35 tahun warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan EBM 56 tahun warga Kecamatan Sumobito, Jombang.
Kepala BNNK Mojokerto Agus Sutanto mengatakan, keduanya merupakan jaringan bandar besar. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari informasi jika terdapat gudang penyimpanan narkotika di Wilayah Kota Mojokerto.
"Anggota BNN Kota Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, kurang lebih 3 kilogram pada bulan Agustus," katanya saat konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2023.
Tim BNNK Mojokerto bergerak melakukan penangkapan pada 7 September 2023. Pertama petugas mengamankan MRH di rumahnya yang terletak di Lingkungan Kedungmulang, Kelurahan Surodinawan.
MRH sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Saat mengetahui kedatangan petugas ia segera menutup pintu. Petugas pun terpaksa mendobrak pintu rumah dan menangkap MRH.
"MRH berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke genteng rumah tetangga melalui jendela kamar," jelas Agus.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan interogasi kepada MRH. Ia mengaku mendapatkan sabu dari temannya beinisial EBM seberat 30 gram pada 28 Agustus 2023. Namun yang tersisa hanya 8 gram.
"EBM sendiri adalah teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong," ujarnya.
Tak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan selama dua hari anggota BNNK Mojokerto mengendus keberadaan EBM. Pria 56 tahun ini diringkus pada 9 September 2023 di rumahnya yang terletak di Kecamatan Sumobito, Jombang.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang disimpan di kandang ayam," jelas Agus.
Kepada petugas EBM mengaku, mendapat 100 gram sabu merupakan sisa dari yang diperoleh dari seseorang pada 10 Agustus 2023. Saat itu, EBM diberi sabu seberat kurang lebih 2600 gram atau setara 2,6 kg.
"EBM diberi (sabu) oleh seseorang yang tidak di kenal di bawah Flyover Peterongan di dalam sebuah mobil," ungkap Agus.
Menurut Agus kedua pelaku masih dalam satu jaringan bandar besar di wilayah Jawa Timur. Jaringan tersebut peredarannya meliputi wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
"Sasaran mereka semua kalangan. Anak sekolah, remaja dan pemuda juga banyak," tandasnya.
Atas perbuatannya, MRH dan EBM di jerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang- undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan pidana tambahan 1/3 dari vonis. Karena merupakan residivis kasus narkotika yang sudah 3 kali terjerat kasus yang sama.