BNN Tangkap 17 Orang dan Sita 274,05 Kg Narkoba
Anggota Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 5 kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan 17 tersangka.
Dari penangkapan tersebut, juga disita barang bukti narkotika sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram.
Sedangkan barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.
Menurut Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, 17 tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan jaringan narkotika internasional. “Mereka ini jaringan narkotika internasional,” ujarnya dalam release di laman bnnri, Jumat 18 Agustus 2023.
Pengungkapan kasus ini, atas kerjasama antara BNN RI dan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. “ Ini dalam menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbuh Komjen Petrus.
Dengan pengungkapan kasus ini, lanjut Komjen Petrus, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pihak BNN juga menyatakan terima kasih kepada yang terlibat pengungkapan kasus ini.
”Kita berhasil menyelamatkan ratusan ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Advertisement