BNN Panen Grebekan Pil PCC
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, Semarang Timur.Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol). Selain di Jalan Halmahera, polisi mengrebek rumah di Jalan Gajah Raya, Semarang. Rumah ini diduga sebagai gudang penyimpanan pil PCC tersebut.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, BNN juga menggrebek rumah di Jalan Setiabudi, No. 66 Solo. Rumah ini diduga dijadikan gudang penyimpanan pil PCC. Selain di Semarang dan Solo BNN juga menggerebek rumah di Tasikmalaya.
Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN Brigjen Irwanto mengatakan penggrebekan di tiga kota tersebut memang dilakukan secara serentak.Dari ketiga lokasi tersebut, setidak BNN menangkap dua orang pentolan pengelola peredaran pil PCC itu.
"Tersangkanya dua, namanya Ronggo dan Joni. Ronggo itu yang mengendalikan tempat di Tasik dan Solo, sedangkan Joni yang di Semarang," katanya.
Rencananya, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso, hari ini akan merilis resmi hasil tangkapan BNN tersebut. (amr)