BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu untuk Madura Seberat 8 Kg
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor BNNP Jawa Timur di Jalan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa 11 Februari 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan BNNP Jatim pada kasus penangkapan kurir sabu pada 28 Desember 2019 lalu. Sitaan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan itu, seberat 8 kilogram.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Bambang Priambada menyebut barang haram tersebut didapat dari tiga kurir sabu yang ditangkap di salah satu kamar Hotel Ibis Styles, Jalan Raya Jemursari, Surabaya.
"Di dalam kamar itu petugas menemukan delapan bungkus plastik berisi sabu seberat delapan kilogram yang disembunyikan di dalam tas koper," jelas Bambang.
Ketiga kurir itu itu berinisal adalah ZA, IP serta ME. Para kurir ini mengantarkan sabu dari Batam ke Surabaya. Dua tersangka yaitu ZA dan IP adalah kakak beradik. Mereka mengantar sabu dari Batam sampai Jakarta lewat jalut darat yaitu dengan menggunakan bus. Setelah sampai Jakarta, mereka melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.
Awalnya, kedua tersangka akan ingin menggunakan kapal. Namun karena di pelabuhan sekarang ada pengecekan X-Ray, kedua tersangka mengurungkan niat tersebut. Mereka kemudian memilh jalur darat.
Setelah itu sampai di Surabaya mereka kemudian menginap di Hotel Ibis Style. Mereka memesan dua kamar, yakni kamar 906 digunakan untuk menginap dan kamar 910 untuk menyimpan barang kirimannya.
Setelah berhasil ditangkap polisi kemudian menginterogasi ZA dan IP. Petugas BNNP akhirnya berhasil menjebak tersangka ketiga yaitu ME. Tersangka ME ini yang akan mengirimkan barang tersebut ke Madura.
"Dari ME kami mendapat keterangan kalau dia mendapat upah sebesar, 7000 ringgit atau Rp 21 juta. Ia juga sudah sempat menerima Rp 2 juta yang digunakan untuk modal transportasi," ujar Bambang.
Sedangkan imbalan untuk ZA dan IP, mereka diiming-imingi dengan mobil Honda Jazz. Tak hanya itu, sebelum mereka berangkat mereka berdua juga sudah menerima uang transportasi dan akomodasi sebesar Rp32 juta. Uang ini ditransfer melalui bank.
"Kedua wanita ini merupakan jaringan internasional, tersangka mengaku kalau bosnya berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Madura," kata bambang.
Ketiga tersangka bakal dijerat hukuman dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement