BNN Musnahkan 110,4 Kg Sabu dan 4,73 Kg Ganja Tak Bertuan
Sebanyak 110.400 gram (110,4 Kg) sabu dan 4.736,3 gram (4,73 Kg) ganja dari 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah total tersangka 6 orang dari Juni hingga akhir Juli 2023.
Tim BNN RI memusnahkan barang bukti di Lapangan Parkir Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 26 Juli 2023.
Data di laman bnn.go.id menyebutkan, sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNN menyisihkan barang bukti guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sebanyak 213 gram sabu dan 29 gram ganja. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 110.187 gram (110,1 kg) sabu dan 4.707,3 gram (4,7 kg) ganja.
Dari kelima kasus tersebut, beberapa diantaranya temuan paket tak bertuan berisi narkotika yang dilaporkan perusahaan jasa titipan kepada petugas BNN RI. Adapun kronologis kasus yang merupakan hasil dari sinergitas antara BNN RI, Bea dan Cukai, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta instansi terkait.
Kasus ke 1
Lion Parcel Jakarta melaporkan adanya temuan paket mencurigakan dari salah satu kiriman yang berstatus barang retur di gudang miliknya, Selasa, 6 Juni 2023 lalu. Atas laporan itu, pemeriksaan dilakukan dan Tim menemukan 6 bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total 1.476 gram.
Upaya pengembangan dilakukan, namun alamat yang tertera pada paket tidak dapat ditemukan. Hingga kini tidak ada pemilik ataupun penerima yang melakukan klaim atas paket misterius itu. BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ke 2
Gudang Lion Parcel Jakarta kembali memberi informasi temuan paket berstatus barang retur berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, Rabu, 5 Juli 2023 lalu. Pada paket itu tertera kota tujuan Magelang, Jawa Tengah, namun alamat tidak ditemukan dan tak ada pemilik atau penerima yang melakukan klaim atas paket tersebut.
Sesuai aturan, BNN RI memusnahkan barang bukti dan hingga kini kasusnya masih dalam pengembangan petugas.
Kasus ke 3
Tim BNN menerima laporan adanya pengiriman Narkotika Golongan I jenis Ganja di wilayah Sawangan, Kota Depok, melalui Perusahaan Jasa Titipian J&T. Pada paket itu, tertera nama penerima berinisial JS dengan alamat Jl. Prigi Poncol, Sawangan Kota Depok. Pengembangan dilakukan, namun alamat yang tertera pada paket tidak dapat ditemukan. Selanjutnya Tim BNN membawa barang bukti untuk dimusnahkan.
Kasus ke 4
Kasusnya terjadi di Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Berawal dari adanya informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE, R dan MF. Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal OSKADON dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh.
Advertisement