Tahun 2020, BNN Malang Telah Rehabilitasi 91 Pecandu Napza
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang sepanjang tahun 2020 telah merehabilitasi 91 pecandu Napza. Mereka terdiri dari 86 laki-laki dan lima perempuan.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut PM Candra Hermawan mengatakan para pecandu tersebut direhabilitasi di lima tempat yang ada di Malang Raya.
"Ada di Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang sebanyak 32 orang, RSJ Lawang sebanyak 38 orang, HMC Dau sebanyak 13 orang, Puskesmas Gondanglegi sebanyak tujuh orang, dan Pesantren Rakyat Sumberpucung satu pecandu," katanya, Senin 28 Desember 2020.
Para pecandu yang direhab paling banyak usianya antara 19 hingga 30 tahun yakni ada sekitar 49 orang.
"Ada usia di bawah 20 tahun sebanyak 20 orang dan pecandu di atas 30 tahun berjumlah 22 orang," katanya.
Lalu berdasarkan status sosial, sebanyak 71 orang pecandu berstatus pekerja, 18 orang pecandu berstatus pelajar atau mahasiswa dan dua orang berstatus pengangguran atau tidak bekerja.
"Jumlah itu sebetulnya sudah melebihi target kami selama tahun 2020 yaitu sebanyak 25 orang," katanya.
Ia melanjutkan dari 91 pecandu yang direhabilitasi sebanyak 32 orang menyerahkan diri untuk dilakukan rehab.
"Untuk pelaksanaan pengungkapan kasus narkotika di tahun 2020 BNN Kabupaten Malang berhasil ungkap kasus 1 orang dengan barang sebanyak bukti 70 butir ekstasi berinisial OA dan sudah P21," jelas Candra.
Candra berharap dalam proses penanganan narkoba ini semua pihak bisa bersinergi untuk mengupayakan langkah-langkah preventif.
"Dengan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba yang akan merusak masa depan bangsa," katanya.