BNN: Jika Tak Punya Resep Dokter Millendaru bisa Dijerat Pidana
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut hasil tes urin selebgram Millendaru alias Millen Cyrus positif benzo. Keponakan Ashanty itu terciduk razia protokol kesehatan di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 dini hari WIB.
Usai dilakukan rapid test antigen, para pengunjung kafe termasuk Millendaru dilakukan tes urine oleh Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC (Millen Cyrus) bersama temannya positif benzo," kata Mukti.
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, Benzodiazepine termasuk ke dalam kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Menurut dia, obat itu biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apaka depresi dan sebagainya, tergantung analisis dari dokter," kata dia.
Pudjo menyampaikan, orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus memegang resep dokter. Menurut dia, selama Millendaru menggunakan obat Bezodiazepine sesuai yang diresepkan dokter, maka tak bisa dijerat pidana.
Dokter yang memberikan resep obat Bezodiazepine harus yang berkompeten, lanjut Pudjo, seperti mempunyai izin praktik dan pemberian sesuai dengan dosis yang dibutuhkan oleh Millendaru.
"Umpanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiatri dan dikasih obat benzo. Terus diminum. Kalau ditangkep sama polisi nggak bisa, karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," ujar dia.
Sebaliknya, jika Millendaru membeli dengan cara ilegal maka yang bersangkutan bisa diseret ke hadapan hukum. Pudjo tak menampik banyak obat daftar G atau psikotropika disalahgunakan terutama oleh pencandu narkoba.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat diluar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," tegasnya.
Penangkapan Millendaru terkait narkoba bukan kali pertama. Ia pernah ditangkap pada November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama teman prianya. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol.
Millendaru ditahan di sel khusus. Polisi sebelumnya menahan Millendaru di sel pria, merujuk pada data jenis kelamin di KTP. Kasus itu membuat selebgram bernama asli Muhammad Millendaru itu menjalani rehabilitasi.
Millendaru baru 39 hari bebas dari Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Ia mengunggah foto kebebasannya dengan pose di depan gedung Lido pada 11 Januari 2021.
Advertisement