Blusukan Pasar, Timbangan Pedagang Probolinggo Ditera Ulang
Sekitar 30 persen peralatan ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) di Kota Probolinggo ditemukan bermasalah. Hal itu diketahui saat Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan UTTP di Kota Probolinggo.
“Secara garis besar, saya berani mengatakan 70 persen UTTP di Kota Probolinggo kondisinya sudah bagus,” ujar Fajar Firdaus, Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Kemendag, Rabu, 7 April 2021.
Dikatakan persentase tersebut menunjukkan sebagian besar pedagang di Kota Bayuangga memiliki kesadaran dalam penggunaan UTTP. Memang masih ada sebagian kecil, 30 persen yang peralatan UTTP-nya bermasalah sehingga perlu ditera ulang.
Selama dua hari, Senin-Selasa, 5-6 April 2021, Direktorat Metrologi Kemendag turun untuk melakukan pengawasan UTTP. “Tera ulang harus dilaksanakan setahun atau 11 bulan, lebih dari itu kemetrologiannya berubah,” kata Fajar.
Dicontohkan, jika ada seseorang yang membeli 1 kilogram udang, dengan timbangan meja yang tidak rutin ditera, berat sesungguhnya bukan 1 kg melainkan 8,9 ons. Demi memberikan kenyamanan bagi konsumen, kata Fajar, UTTP harus diuji secara berkala oleh penera. Tugas penera melakukan pemeriksaan, pengujian dan pembubuhan cap tanda tera.
Didampingi rekannya, Sani Sujana, Fajar melakukan pengawasan secara sampling ke beberapa lokasi. Di hari pertama, pengecekan di dua SPBU di Kota Probolinggo. “Dari lima sampai enam mesin yang kami periksa, semua dalam kondisi baik, aman dan bagus,” kata Fajar.
Sementara di empat toko emas, petugas dari Kemendag itu menemukan ada UTTP yang belum bertanda tera sah. Terakhir tera pada tahun 2015- 2016. Juga di empat tempat jasa pengiriman, juga ditemukan belum bertanda tera sah. Tera sah yang berlaku tertulis tahun 2015-2018.
Di hari kedua, tim dari Kemendag mengecek UTTP di ke Pasar Kronong, Kecamatan Mayangan. “Di daerah lain, kami pernah menemukan perlengkapan timbangan dengan menggunakan batu. Ada yang dikasih ceker ayam. Alhamdulillah di Probolinggo tidak ditemukan,” ujar Fajar.
Kemendag pun meminta Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo melakukan pendataan secara berkelanjutan. DKUPP diminta aktif melakukan sosialisasi, memasang banner, memberikan edukasi dan mengundang beberapa asosiasi untuk sosialisasi tentang kemetrologian. “Biar Kota Probolinggo jadi tertib ukurannya, karena yang saya dengar Kota Probolinggo ingin jadi Daerah Tertib Ukur (DTU), mudah-mudahan bisa dicapai pada tahun 2022,” katanya.
Sementara itu Kepala DKUPP, Fitriawati mengapreasi hadirnya pengawas dari Kemendag. “Unit Metrologi Legal di Kota Probolinggo baru berdiri satu tahun tetapi sudah mendapat pengawasan,” katanya.
Terkait tanda tera sah yang sebagian berakhir pada tahun 2016, Fitriawati mengatakan, hal itu karena sempat vakum karena persoalan kewenangan. “Pada 2017 barulah diterapkan kewenangan tera ulang dilakukan daerah,” ujarnya.