Blusukan ke Kota Batu, Ini Tiga Kantor yang Digeledah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, pada Rabu 6 Januari 2021. Tiga kantor tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu yang semuanya berada di lantai dua Balai Kota Among Tani Kota Batu. Upaya penggeledahan berkaitan dengan pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko.
Dilansir dari Antara, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas KPK terlihat meninggalkan Balai Kota Among Tani dengan membawa dua koper besar berwarna abu-abu dan hijau.
Selain menggeledah tiga kantor dinas tersebut, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi atas nama Moh. Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.
Diketahui, penggeledehan berkaitan dengan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017. Dalam kasus itu, Penyidik KPK menjerat Walikota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September 2017. Eddy Rumpoko adalah suami Dewanti Rumpoko, yang kini menjabat sebagai Walikota Batu.
Dikonfirmasi tentang penggeledahan tersebut, Dewanti yang juga berada di gedung yang sama, mengaku tak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, karena saya berada di lantai lima," kata Dewanti Rumpoko singkat saat ditemui usai melaksanakan rapat koordinasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 6 Januari 2021.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan jika petugas KPK baru tiba pada Rabu dan meminta bantuan pengamanan selama kegiatan penggeledahan. "Kami diminta back up saja, pengamanan seperti biasa. Untuk secara detail teknis, rekan-rekan bisa bertanya ke KPK," kata Catur.
Diketahui pada September 2017, penyidik KPK menjerat Walikota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko sendiri divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan mendapat vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dari Mahkamah Agung.
Vonis tersebut lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan dua pengadilan lainnya, yaitu Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, serta Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (Ant)