BLT DBHCHT akan Disalurkan Lebih dari 7.000 Penerima Manfaat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Sedikitnya, ada 7.043 penerima manfaat yang sudah tercatat oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, dengan total anggaran BLT DBHCHT mencapai Rp10,5 Miliar.
Para penerima manfaat akan menerima masing-masing 300 Ribu Rupiah per bulannya, selama lima bulan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Nira Fitri Aviana mengatakan jika para penerima manfaat akan menerima total bantuan Rp 1.500.000 per orang. "Nantinya masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai itu" terang dia, Jumat 21 Oktober 2022.
Nira juga menerangkan, penerima manfaat BLT DBHCHT meliputi kalangan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja serta untuk masyarakat yang sudah diatur dalam SE Sekda Provinsi Jatim Nomor 050/18.329/201.1/2022 perihal ‘Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT yang bersumber DBHCHT’.
"Kalau misalkan masih ada sisa kuota bisa juga anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sesuai SE Sekda Provinsi Jatim," jelasnya.
Kemudian, untuk anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman pelaksanaan salah satu di antaranya adalah masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nira menambahkan, bahwa saat ini belum dilakukan proses penyaluran lantaran pihaknya masih melakukan cross check data buruh tani tembakau yang diperoleh dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta data buruh pabrik rokok dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang.
"Nanti jika ada sisa kuota kami bisa mengambil dari data P3KE tentunya diverifikasi terlebih dahulu. Pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT DBHCHT ini direncanakan di bulan November," imbuhnya.