BLT Dana Desa Belum Cair di Seluruh Jatim, Ini Penyebabnya
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dipangkas lewat Dana Desa (DD) rencananya akan dicairkan lewat rekening masing-masing penerima bantuan. Kelurahan akan mendata data setiap warganya yang telah terverifikasi sekaligus untuk memastikan rekening alamat uang akan dikirim.
"Uangnya langsung ditransferkan ke rekening masing-masing nah itu tergantung kebijakan daerah mau pakek Bank Jatim atau PT Pos atau pakek apa monggo," ucap M. Yasin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa timur saat dihubungi Ngopibareng.id, Kamis 23 April 2020.
Setiap masyarakat yang telah terdata sebagai penerima BLT, cukup menyiapkan beberapa berkas seperti mengajukan permohonan ke Bank, dengan dilengkapi Nama, Nik, Foto Copy KTP.
Selanjutnya, proses pembuatan rekening akan dilakukan oleh pihak Bank dan akan diantar kerumah masing-masing warga."Jadi desa cukup mengajukan permohonan ke Bank, dengan dilengkapi Nama, Nik, Foto Copy KTP nanti kemudian dibuatkan. Tidak usah datang ke bank, nanti biar bank yang jemput. Persyaratannya kami permudah," terangnya.
Mekanisme pencairan lewat rekening secara langsung itu dimaksudkan, untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan. Terlebih dalam situasi pandemi virus covid-19 kali ini juga untuk meminimalisir aktivitas kerumunan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
"Memang dibolehkan tunai, tapi sedapat mungkin kami hindari," tutur Yasin.
Meski persyaratan telah dipermudah, namun sampai saat ini belum satu pun kabupaten yang terlihat akan melakukan pencairan BLT tersebut.
Tak hanya itu, menurut Yasin beberapa pergerakan peraturan yang sampai saat ini masih direvisi, menjadi salah satu hambatan dalam teknis pencairannya.
"Karena peraturannya ini kan terus bergerak, barusan ini kan peraturan menteri turun terkait pengaturan DD dan BLT juga, jadi artinya banyak penyesuaian, ini yang kemudian menghambat," tandasnya.
Seperti diketahui bersama, dalam Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa, setiap warga yang terdampak covid-19 di luar dari penerima bantuan Kemensos berhak mendapat BLT yang dikucurkan dari Dana Desa.
Setiap bulan, warga penerima BLT dari Dana Desa akan menerima bantuan sebesar Rp. 600.000, terhitung mulai April, Mei, dan Juni. Sehingga setiap keluarga akan mendapat jatah sebesar Rp1.800.000 yang dapat dimanfaatkan sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) di tengah pandemi covid-19 di Jawa timur.
Advertisement