BLT BBM, Pemkot Malang Catat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal melakukan pendataan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta perbulan. Bantuan kepada para pekerja tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah pusat merencanakan pemberian BLT tersebut sebagai bentuk kebijakan bantalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dan Solar yang bakal segera dilakukan.
Nantinya bagi pekerja yang sudah masuk kriteria penerima bantuan, akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulannya. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah naiknya harga BBM.
Terkait kebijakan BLT BBM tersebut saat ini Pemkot Malang tengah bersiap untuk melakukan pendataan terhadap pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Namun, pendataan baru akan dilakukan setelah petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah turun.
"Terkait BLT BBM ini, Kemenaker belum menerbitkan petunjuk teknisnya. Kami masih menunggu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Siti Mahmudah pada Sabtu, 3 September 2022.
Petunjuk teknis dari Kemenaker tersebut nantinya yang bakal menjadi acuan bagi Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk bergerak melakukan pendataan kepada sejumlah pekerja yang masuk kriteria penerima BLT BBM. "Nanti pelaksanaannya juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Bagi para pekerja yang ingin memeriksa apakah masuk dalam kriteria penerima BLT BBM nantinya dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Advertisement