Blokir YouTube, Kominfo Buru Medsos Nabi ke-26 Joseph Paul Zhang
Konten ujaran kebencian Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di platform YouTube. Kanal YouTube Joseph Paul Zhang punya 53.000 subscriber dan 595 video.
Joseph Paul Zhang pertama kali mengupload video di Youtube yakni pada 8 Oktober 2009, sedangkan video teranyarnya diupload pada 18 April 2021. Untuk video yang berbuntut panjang, yakni Puasa Lalim Islam sudah tak ditemukan lagi.
"Kominfo take down atau pemutusan akses pada 20 konten ujaran kebencian, termasuk konten berjudul Puasa Lalim Islam," ungkap Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Kominfo menjanjikan akan terus memburu konten serupa di Instagram (IG), Twitter, hingga Facebook (FB) tersangka ujaran kebencian yang telah masuk daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
"Kominfo melakukan patroli siber 24 jam non stop setiap hari di semua platform, tidak hanya YouTube saja," ujar Dedy Permadi.
Sejak melakukan penelusuran konten ujaran kebencian Joseph Paul Zhang pada Minggu 18 April 2021, Kominfo telah menemukan tujuh konten yang dinilai melanggar perundang-undangan. Jumlah tersebut kemudian bertambah 13 konten di hari berikutnya.
"Jadi, ada 20 konten yang telah kita blokir. Jika, Kominfo menemukan konten serupa atau sama di platform seperti Instagram, Facebook, Twitter, serta lainnya, maka akan diberlakukan tindakan yang sama pada konten tersebut. Saat ini, tim patroli siber Kominfo masih terus menelusuri konten terkait, tentu pemutusan akses jika terbukti melanggar undang-undang," terang Dedy Permadi.
Kominfo menduga konten ujaran kebencian Joseph Paul Zhang sudah menyebar ke platform lainnya di luar YouTube. "Kami menduga sudah ada beberapa konten di Instagran, Twitter, Facebook yang menyebarkan konten dimaksud, sehingga dalam beberapa jam ke depan konten tersebut bisa teridentifikasi dan segera diblokir seperti yang sudah dilakukan di YouTube," sambung Dedy Permadi.
Pemblokiran konten milik pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu karena melanggar Pasal 28 ayat 2 jo dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 terkait muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi yang melanggar peraturan.
"Ini juga merujuk pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khusus Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses yang dilarang," pungkas Dedy Permadi.