Blokir 5 Rekening Nasabah, Komitmen OJK Kediri Bantu Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri telah melakukan pemblokiran terhadap 5 rekening nasabah bank karena terindikasi judi online. Keterangan ini disampaikan Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri saat menghadiri kegiatan acara Media Update, 16 Desember 2024.
"Selama tahun 2024 di Kediri ada 5 yang melakukan pengaduan ke OJK karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu. Ternyata bersangkutan cek ke bank diketahui terindikasi judi online, jawaban dari pihak bank," terangnya.
Menurut perempuan berkacamata tersebut pihaknya saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap rekening para nasabah. "Di sini kita juga melakukan edukasi jangan sampai rekan rekan media terkena judi online. Sekarang kita bersama Kominfo, sedang melakukan penelusur terhadap rekening-rekening yang merupakan bandar pun terindikasi judi online. Kalau rekening kalian tersangkut di sini langsung diblokir," imbaunya.
Ditambahkannya jika selama ini OJK masuk dalam satgas pemberantasan judi online. OJK masuk ke dalam bidang pencegahan serta penindakan. "Tugas kami melakukan edukasi, imbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judi online. Nah untuk penindakan kita melaksanakan perintah melakukan pemblokiran kepada perbankan," ujarnya.
"Di sini per 14 November 2024 kami sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening. Ini sumber dari komdigi karena kita selalu bersama sama di satgas judi online ilegal," ungkapnya.
OJK mengibaratkan judi online seperti halnya istilah segi tiga setan. “Dananya itu ada yang dipakai dari pinjol ilegal tapi uangnya diputerin ke judi online. Jadi ngutang buat judi, ada juga selain pinjol juga melalui investasi bodong. jadi tiga itu merupakan segita setan saling berkaitan dan menimbulkan efek luar biasa," paparnya.
"Ketika cara itu sudah ada, maka para pelaku judi online ini berupa mencari lain. Salah satunya pakai e-wallet, atau pakai juga dari e-commers juga. Makanya penanggulangan judi online tidak bisa dilakukan sendirian oleh OJK, karena cara mereka itu banyak sekali ya," pungkasnya.
Ia mengingatkan jika judi online termasuk salah satu kategori tindak pidana perjudian yang dapat dijerat pasal 303 KUHP ancaman penjara 10 tahun serta denda maksimal Rp 25 juta. "Juga dapat diblokir rekeningnya sampai kasusnya selesai. Rekening dibuka kembali apabila bersangkutan bisa membuktikan bahwa tidak bersalah," katanya
Komitmen Aparat Penegak Hukum
Tidak hanya OJK, aparat penegak hukum di Kediri juga berkomitmen untuk memberantas praktek judi online di wilayahnya. Salah satunya yang sudah dilakukan oleh Polres Kediri. Tiga warga asal Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim saat sedang asyik bermain judi mengunakan ponsel masing-masing.
Dikatakan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto pihaknya sekarang ini intensif memberantas segala macam bentuk praktek perjudian termasuk judi online. Menurutnya ini merupakan prioritas program kerja 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.