Blanko E-KTP Minim, Pemkot Surabaya Sediakan 15 Ribu Suket
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 15.000 surat keterangan (Suket) yang diakan diberikan kepada warga sebagai pengganti sementara KTP Elektronik. Penggunaan suket itu disampaikan pula dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/4426/436.7.11/2022 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, edaran tersebut disebar sebagai mana instruksi Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta suket yang disediakan sebagai pengganti sementara E-KTP dengan masa berlakunya 14 hari hingga awal Maret 2022 mendatang.
Agus mengatakan, suket ini disediakan karena tingginya permohonan pembuatan E-KTP yang membuat ketersediaan blangko di Kota Pahlawan menipis.
"Sementara ini menunggu ketersediaan blangko, sekaligus menunggu arahan dari Bapak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerapan Digital-ID (KTP-Digital)," kata Agus.
Ia menjelaskan, Dispendukcapil saat ini telah mengirimkan kurang lebih 10.000 Suket ke seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Sementara itu, E-KTP yang harus diselesaikan oleh Dispendukcapil hingga dua pekan ke depan ada 15.000 E-KTP.
Menipisnya ketersediaan blangko ini disebabkan oleh tingginya permintaan pembuatan E-KTP. Baik E-KTP baru cetak untuk usia 17 tahun, hilang atau pun rusak. Dalam sehari, Dispendukcapil bisa menerima cukup banyak permintaan.
"Antara 800 sampai 1.000 permintaan pembuatan E-KTP dalam sehari," ujar Agus.
Dalam SE Dispendukcapil tanggal 18 Februari 2022 tersebut, Agus menyampaikan kepada lurah serta camat, bahwa Suket pengganti KTP-el yang tercetak telah terkirim sebagian sejak tanggal 16 Februari 2022. Sedangkan sisanya, akan segera dikirim lagi dalam waktu dekat.
"Karena Suket ini kan tidak bisa sembarang dikeluarkan, tunggu ada perintah. Harus keadaan mendesak seperti ini, baru bisa diterbitkan," pungkasnya.
Advertisement