Blangko E-KTP Habis, Warga Dapat Suket
Warga Kota Probolinggo yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau E-KTP) harus bersabar. Soalnya, blangko E-KTP habis sejak beberapa hari lalu.
Sebagai gantinya, warga mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP. Hanya saja Suket hanya berlaku selama enam bulan sambil menunggu blangko E-KTP dari pusat datang.
“Saya tadi mengurus E-KTP ternyata blangkonya habis. Sebagai gantinya saya mendapatkan Suket,” ujar Riski, warga Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, 13 Agustus 2019.
Tidak hanya Riski, puluhan warga yang hari itu mengurus E-KTP di Mal Pelayanan Publik di stan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Jalan Basuki Rachmad juga mengaku mengalami hal serupa.
“Saya mengantarkan anak mengurus E-KTP, ternyata hanya dapat Suket, tetapi fungsinya dikatakan sama dengan E-KTP, hanya saja bersifat sementara sambil menunggu E-KTP jadi,” ujar Yono, warga Mayangan, Kota Probolinggo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo, Tartib Gunawan membenarkan, blangko E-KTP habis. Sehingga sebagai gantinya warga mendapatkan Suket.
“Benar, saat ini stok blangko E-KTP memang kosong,” ujar Tartib. Dikatakan jatah dari pusat terbatas dan dibagi rata untuk kota dan kabupaten se-Indonesia.
“Yang jelas, hari ini kami sedang mengambil blangko E-KTP,” ujarnya. Namun mantan Kabag Organisasi itu tidak memerinci, berapa banyak blangko E-KTP yang diambil Dispendukcapil.
Berdasarkan catatan Dispendukcapil, pelayanan E-KTP selalu melebihi target dalam tiga tahun terakhir. Yakni, pada 2016 cakupan layanan 100,9%, 2017 mencakup 106,4%, dan pada 2018 mencapai 104.3%.
Berbeda dengan cakupan layanan akta kelahiran yang lebih rendah yakni, 77,76% pada 2016, 82,6% pada 2017, dan 87,6% pada 2018. Lebih rendah lagi cakupan warga yang mengurus akta kelahiran yakni, pada 48,0% pada 2016, 70,85% pada 2017, dan 74,30% pada 2018.
Untuk mendongkrak cakupan layanan akta kelahiran dan akta kematian, kata Tartib, Dispendukcapil menerbitkan inovasi Jurus AK3. Yakni, Jadi Sekali Urus langsung mendapat 3 dokumen sekaligus yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el.
“Misal ada pria meninggal, istrinya mengurus akta kematian. Langsung dapat akta kematian, E-KTP baru, dan Kartu Keluarga baru,” katanya.
Dikatakan hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”.
Dengan inovasi ini masyarakat tidak perlu mengurus dokumen satu persatu yang pastinya membutuhkan persyaratan lebih banyak, waktu yang panjang dan prosedur yang berbelit. Selain itu juga menghemat pengeluaran transportasi untuk mendapatkan layanan. (isa)