BKSDA Sita Elang Jawa yang Dilindungi dari Universitas Malang
Meski untuk kepentingan penelitian, kepemilikan satwa langka harus tetap sesuai prosedur. Jika tidak, maka kepemilikan satwa tersebut bisa menjadi masalah. Contohnya di Universitas Malang. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BK-SDA) terpaksa harus mengamankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium MIPA Universitas Malang (UM). Kepemilikan elang kategori dilindungi itu tanpa disertai surat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan pengecekan. Setelah ditindaklanjuti ternyata tiga ekor burung tersebut jenis Elang Jawa yang dilindungi.
"Kita koordinasikan dengan pihak Universitas Malang (UM), mereka memang mau mengajukan izin," kata Mamat Rohimat usai melakukan evakuasi, Kamis 14 Februari kemarin.
Kata Mamat, izin pemeliharaan memang beberapa jenis, ada yang dikeluarkan oleh Dirjen dan Presiden. Sementara untuk jenis Elang Jawa harus perizinannya dari Presiden.
Tiga Elang Jawa tersebut selanjutnya dibawa oleh BKSDA ke Kantor Balai Besar di Juanda, Sidoarjo. Burung akan diserahkan kembali jika sudah mengantongi izin sebagaimana ketentuan.
"Jadi kita amankan dulu ke kantor Balai, untuk ketiga burung ini. Terkait nanti izin atau apapun itu, kalau sudah resmi baru kita penuhi, sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kata Mamat, berdasarkan keterangan yang diperoleh, burung elang tersebut digunakan penelitian skripsi dan pengamatan perilaku elang. Tetapi memang tidak dilengkapi izin pemeliharaannya, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Burung elang ini kan sangat langka, kalau mereka cari ke hutan kan susah. Sehingga punya kebijakan untuk penelitian di sini. Sayangnya perizinannya belum sesuai, sehingga untuk sementara diamankan di kantor balai Djuanda," urainya.
Secara fisik, burung dengan nama latin Nisaetus Bartelsi tersebut tampak sehat, namun akan dicek kembali kesehatannya oleh dokter hewan BKSDA. Nantinya, jika sudah memenuhi kondisi tertentu dimungkinkan untuk dilepasliarkan. Nantinya dilepas di lokasi milik BKSDA di Ponorogo. Mamat mengimbau agar masyarakat sebelum memelihara jenis hewan tertentu, mempelajari aturan dan prosedur hukumnya.
"Tidak ada prosedur yang tidak bisa ditempuh, tidak ada satwa yang tidak bisa dipelihara kalau aturan diikuti. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Sesuai kepentingan dan peruntukannya. Tidak ada yang sampai ilegal," katanya .
Kepala Laboratorium MIPA UM, Agung Wijono mengatakan kalau burung sudah dua tahun berada di sangkar kampusnya, guna penelitian mahasiswa. Selama ini diberi makan ayam kecil dan tikus. Pihaknya juga membenarkan kalau belum mengantongi izin.
"Karena belum dapat mengurus izin," katanya. (amr)