BKSDA Jatim Lepasliarkan 7 Ekor Lutung Jawa di Hutan Kota Batu
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, melepasliarkan sebanyak 7 ekor Lutung Jawa di kawasan Hutan Lereng Timur Gunung Biru, Batu, Jawa Timur pada tanggal 26 November 2020 hari ini. Pelepasan 7 ekor Lutung Jawa tersebut dilakukan setelah menjalani masa karantina selama 1,5 tahun di Javan Langur Center, Coban Talun, Kota Batu.
Saat menjalani masa karantina ketujuh Lutung Jawa tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan secara lengkap. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan lutung jawa terbebas dari
penyakit berbahaya menular seperti TBC, hepatitis B, herpes simplex, SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic virus) dan SRV (Simian Retro Virus).
"Semua lutung yang akan dilepasliarkan sudah dipasang microchip transponder dalam tubuhnya. Setelah dilepasliarkan, lutung-lutung tersebut dimonitor secara intensif oleh tim monitoring dari The Aspinall Foundation Indonesia Program (TAF-IP)," tutur Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI BBKSDA Jatim, Mamat Ruhimat pada Kamis 26 November 2020.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh TAF-IP merupakan lembaga yang digandeng oleh BKSDA Jatim dalam konservasi lutung. Tercatat ada perkembangan populasi Puting Jawa di kawasan Hutan Coban Talun, Gunung Biru hingga Gunung Anjasmoro.
Dalam periode 2010 hingga 2011 ditemukan populasi Lutung Jawa sebanyak 100 ekor. Pasca tahun tersebut dilakukan sebanyak 7 kali pelepasliaran Lutung Jawa. Sehingga pada 2020 tercatat sedikitnya ada 155 ekor Lutung Jawa di bentang hutan Coban Talun, Gunung Biru hingga Gunung Anjasmoro.
"Kawasan hutan alam yang membentang di sekitar Gunung Pusungrawung, Gunung Biru dan Gunung Anjasmoro merupakan kantung hutan alam yang merupakan salah satu habitat penting berbagai jenis satwa langka seperti Lutung Jawa," kata Mamat.
Ia menjelaskan bahwa Lutung Jawa merupakan salah satu jenis monyet pemakan daun endemik yang hanya tersebar di Pulau Jawa. "Lutung Jawa dianggap rentan karena populasinya yang terus menurun sejak beberapa waktu lalu, diperkirakan lebih dari 30 persen (populasi Lutung Jawa menurun) selama 36 tahun," tuturnya.
Mamat mengatakan ancaman utama yang berpotensi menyebabkan penurunan populasi Lutung Jawa di alam adalah hilangnya habitat akibat perubahan fungsi hutan.
Perubahan fungsi hutan tersebut diantaranya kata Mamat yaitu diubah sebagai lahan pertanian maupun untuk pengembangan pariwisata alam yang tidak memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.
"Kelangsungan hidup Lutung Jawa sangat tergantung dengan keutuhan hutan tropis baik di pegunungan hingga dataran rendah dan daerah pesisir," terangnya.
Lutung Jawa kata Mamat merupakan salah satu satwa yang dilindungi negara. Status perlindungan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.