BKP Surabaya Sita Ratusan Batang Anggrek Asal Merauke
Ratusan batang bibit anggrek asal Merauke disita Balai Karantina Pertanian (BKP) Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Bandara Juanda, Gedangan, Sidoarjo. Bibit anggrek tersebut tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu, 9 Maret 2022 sore.
Anggi Risbiyanto, pejabat BKP yang melakukan pemeriksaan mengatakan, awalnya pejabat BKP Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga kardus yang diangkut oleh salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya. Kemudian pejabat Karantina Pertanian Surabaya berkoordinasi dengan (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) BBKSDA Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan maskapai tersebut.
"Maskapai tersebut tiba pukul 15.40 WIB. Petugas BKP menemukan tiga kardus yang berisi anggrek. Saat diperiksa, petugas menemukan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, namun jumlahnya tidak sesuai sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut," ucap Anggi pada Kamis 10 Maret 2022.
Menurut Iman Suryaman selaku Koordinator Karantina Tumbuhan BKP Surabaya, pihaknya telah mengidentifikasi jumlah dan jenisnya. Dari hasil identifikasi tersebut, anggrek yang ditemukan berjumlah 685 batang yang terdiri dari 6 (enam) species.
"6 species itu adalah jenis Dendrobium discolor, D. trilamellatum, D. Verninha, D. mirbelianum, D. antennatum dan D. canaliculatum," jelasnya.
Selain dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut juga dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke. BKP Surabaya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.
Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Surabaya menyatakan bahwa pada tahun 2021 telah melakukan penahanan sebanyak 40 kali dengan jumlah 474 batang dan sekitar 21,1 kg. Sedangkan pada tahun 2022, hanya sekali penahanan anggrek dengan jumlah 685 batang.
Sementara itu, Cicik Sri Sukarsih, Kepala BKP Surabaya mengatakan bahwa hingga di awal Maret 2022, sudah ada 8 (delapan) kali pelanggaran baik di bidang karantina hewan maupun karantina tumbuhan.
"Terkait penahanan anggrek ini merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkasnya.
Advertisement