BKD Kabupaten Pasuruan Serahkan 700 Ribu Lebih SPPT PBB P2
Per bulan Februari ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2020.
SPPT tersebut telah diserahkan ke semua kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Pasuruan, dan selanjutnya diharapkan dapat diserahkan ke semua wajib pajak PBB P2.
Mukhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan BKD Kabupaten Pasuruan mengatakan, total SPPT yang diserahkan sebanyak 763.936 SPPT. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan PBB P2 bisa menembus hingga di angka Rp 102 Milyar lebih.
"Jumlah SPPT sama dengan jumlah wajib pajak. Nilainya kurang lebih Rp 102 miliar yang kita targetkan dari penerimaan PBB P2 tahun 2020. Harapan kami potensi sebesar ini bisa teralisasi semua dengan lancar," kata Syafi’i, Sabtu, 15 Februari 2020.
Dijelaskannya, jumlah SPPT PBB P2 yang dibagikan pada tahun ini lebih banyak bila dibandingkan tahun 2019 lalu. Yakni ada kenaikan sebanyak 12.521 SPPT, sehingga tahun 2019 lalu masih di angka 751.415 SPPT.
Kenaikan jumlah SPPT disebabkan adanya pendataan ulang, baik pembetulan SPPT, mutasi keluar wilayah maupun pemecahan SPPT itu sendiri.
"Dari 12.521 SPPT, ada sekitar 6000 SPPT yang dibetulkan. Dengan kata lain ada perubahan dalam hal pemecahan SPPT, mutasi dan pemecahan. Seperti tanah yang kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa pemiliki," katanya.
Lebih lanjut, Syafii menegaskan, bahwa dalam dua tahun terakhir ini, penyerahan SPPT dilakukan lebih awal dengan tujuan agar rentang waktu pembayaran PBB P2 lebih panjang.
Oleh karenanya, diharapkan para wajib pajak bisa segera melunasi PBB P2 tahun 2020 di tempat-tempat pembayaran. Seperti Bank Jatim, Kantor Kecamatan/Kelurahan/Balai Desa, Kantor Pos dan loket pembayaran lainnya.
"Biasanya di bulan maret, tapi dua tahun terakhir kita bagikan lebih awal. Supaya banyak waktu dari wajib pajak PBB P2 untuk segera melunasinya di tempat pembayaran yang telah ditentukan," katanya.
Sementara itu, saat ditanya perihal jumlah wajib pajak yang belum melunasi PBB P2, Syafi’i mengungkapkan, lebih dari 10 ribu wajib pajak. Masih banyaknya wajib pajak yang belum melunasi PBB P2 disebabkan beberapa factor. Salah satunya adalah kondisi perekonomian masyarakat.
"Seperti contohnya ketika warga di desa mengalami gagal panen. Di situlah akhirnya mereka tidak melunasi PBB P2. Untuk SPPT kami bagikan dalam tahun berjalan, kalau belum melunasi ya hanya surat tagihan saja. Ada kurang lebih 10 ribu lebih," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)