Biskuit Bantuan Kemenkes Diduga Digunakan Kampanye di Banyuwangi
Tiga elemen masyarakat melaporkan dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Banyuwangi, Senin, 7 Desember 2020. Dugaan pidana pemilu ini berkaitan dengan pembagian biskuit makanan tambahan ibu hamil kurang energi kronis (Bumil Kek) yang diduga dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza).
“Ini bantuan dari pemerintah tidak dibolehkan untuk kampanye. Yang dibagikan itu adalah bantuan pemerintah yang ada logonya Kementerian Kesehatan Indonesia dan tidak diperjualbelikan. Dimana ini dibagikan karena kepentingan kampanye,” jelas salah seorang pelapor, M. Imam Gozali, 39 tahun, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dia mengatakan, awalnya dia mengetahui hal itu dari video yang beredar di media sosial. Kemudian, pada Minggu, 6 Desember 2020 dirinya mengecek ke lokasi dan warga yang menerimanya. Hasil kroscek yang dilakukan lokasi, warga membenarkan adanya pembagian biskuit berlogo Kementerian Kesehatan RI itu.
Gozali menyatakan, yang dilaporkan adalah Paslon nomor urut 01 yakni Yusuf-Riza. Karena menurutnya yang bertanggungjawab adalah Paslon yang bersangkutan. Terlepas nantinya persoalan itu dilemparkan pada tim suksesnya. Dalam laporan itu, Gozali juga membawa satu kotak biskuit yang diduga dibagikan ke masyarakat.
“Hari ini saya melakukan upaya lapor. Selain makanan tambahan, juga ada bukti beberapa video pembagian sembako dari 01 yang saya sampaikan pada Bawaslu,” jelasnya.
Selain Gozali, ada dua pelapor lain yakni Topan Wahyudi, warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Versi laporan Topan, selain makanan tambahan Bumil KEK ada juga pembagian beras 5 Kg. Satu pelapor lagi adalah Rino Arya, warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah. Rino melaporkan persoalan yang sama dengan Gozali yakni pembagian Biskuit Bumil KEK di Kalipuro.
Keterangan Eny Prasetyowati, salah seorang warga yang mengaku menerima biskuit, pembagian dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar jam 09.00 atau 10.00 WIB.
Saat itu dia mendengar ada suara sound sistem. Dia pun keluar rumah untuk melihatnya. Ternyata, ada sebuah kendaraan pikap keliling yang menggunakan pengeras suara.
“Kami keluar, nggak tahunya itu pembagian biskuit ibu hamil dari Paslon 01. Di pikap ada banner, ada seruan pakai mikrofon pilih pak Yusuf Gus Riza. Lokasinya di Kalipuro Krajan depannya pabrik kerupuk. Semua yang mendekat dikasih,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Riza, Taufik Hidayat, menyatakan, di kubu Paslon Yusuf-Riza tidak memiliki bahan makanan yang seperti itu. Menurutnya yang ada hanya mie instan untuk kebutuhan posko-posko.
“Terus terang di tempatnya Mas Yusuf yang seperti itu ndak ada ya makanan yang seperti itu. Makanya saya tanya siapa, apakah P2 (calon Wakil Bupati) kita atau P1 (calon Bupati) kita yang kampanye di situ,” ujarnya melalui sambungan telelpon.
Dia menyatakan, jangan-jangan ada kelompok lain yang sengaja memasang atribut paslon 01 dengan membagi-bagikan itu. Dia mengaku penasaran apakah betul yang membagikan itu tim dari Paslon 01.
Yang paling penting menurutnya, apakah ada foto atau dokumentasi orang yang melakukan siaran itu. Selain itu, menurutnya tidak mungkin tim pemenangan jalan sendiri tanpa ada calonnya. Karena biasanya tim mengiringi calon saat berkampanye.
“Selama ini kami tidak pernah membagi-bagikan apapun bentuknya di pingir jalan. Saya kepingin ngecek apakah itu orang saya apa bukan. Kalau itu bukan orang saya, berarti kan sengaja dia. Seolah-olah kami yang mengerjakan. Saya khawatir ini adalah upaya satu kelompok tertentu untuk mendiskreditkan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusomo membenarkan adanya masyarakat yang melaporkan dugaan bagi-bagi biskuit dan sembako.
Menurutnya, karena ini dugaannya pidana Pemilu, maka langkah selanjutnya, laporan ini akan dilakukan kajian awal selama dua hari bersama kepolisian dan Kejaksaan untuk meneliti kelengkapan laporan.
“Kalau nanti belum lengkap akan diberi waktu dua hari. Tapi kalu sudah lengkap tentu akan kami register. Dari register kami akan melakukan klarifikasi maupun kajian selama 5 hari. Nanti dalam waktu 5 hari akan ada keputusan terkait laporan yang bersangkutan,” tegasnya.
Advertisement